Menemukan Kewarasan Kasus Sumber Waras

Menemukan Kewarasan Kasus Sumber Waras

Hery Firmansyah ;   Dosen Pidana, Fakultas Hukum Tarumanagara
                                                   KORAN SINDO, 17 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemanggilan Komisi III DPR berapa hari yang lalu terkait tentang penanganan kasus Sumber Waras oleh KPK sudah mendapatkan jawaban. KPK menyatakan bahwa tidak ditemukannya bukti bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, intinya tidak ada perbuatan melawan hukum terkait kasus pembelian lahan Sumber Waras. Kasus ini memang tidak dapat dilepaskan dari Ahok selaku kapasitasnya sebagai kepanjangtanganan pemerintah yang menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah DKI Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Kasus ini berawal dari adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di dalam laporannya menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Adapun catatan tersebut diperoleh dari pengadaan lahan RS Sumber Waras yang tidak melewati proses pengadaan memadai, dan menyebabkan dari hasil kegiatan pembelian lahan tersebut merugikan keuangan negara Rp191 miliar. Senjata yang digunakan KPK mendasarkan pada catatan kaki bahwa laporan BPK tersebut perlu dikoreksi bahwa pembelian lahan tersebut karena didasarkan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) 2013.

Sedangkan masih menurut penuturan pihak KPK, pembelian lahan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Adapun dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras telah ditandatangani pada 17 Desember 2014. Jika kita urutkan akar permasalahannya yang kemudian mencuat ke publik, adalah persoalan audit pembelian lahan RS Sumber Waras yang kemudian seakanakan menghadapkan BPK dengan Ahok di pihak yang saling berlawanan.

Sikap KPK sungguh mengejutkan publik yang tengah menantikan gebrakan KPK. Lembaga antirasuah ini sejauh ini masih diberikan kepercayaan oleh publik dalam penuntasan sejumlah kasus korupsi di negeri ini.

Sepak terjang KPK seakan menasbihkan bahwa dalam setiap pertempuran terhadap perang korupsi lembaga antirasuah ini selalu tampil terdepan, layak dengan segala bentuk atribut yang disandangnya, seperti melakukan penyadapan dan sejumlah keistimewaan lain yang diperoleh.

Namun untuk kasus ini, entah kenapa KPK seakan kehilangan daya dobrak serta daya magisnya yang sempat memukau banyak orang saat pertama kali lembaga ini didirikan zaman pemerintahan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri pada 2002.

Mengenai laporan BPK yang ditentang mati-matian oleh Ahok, mungkin perlu kita lihat dari perspektif lahirnya BPK dan juga kaitannya dengan undang-undang BPK yang menjadikan landasan hukum bagi arah gerak BPK. BPK diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Secara filsafat, dapat dengan mudah kita temukan dalam Penjelasan Umum di dalam UU tersebut adalah bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang berat, sehingga perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah.

Tuntutan reformasi telah menghendaki ter-wujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kerja BPK dalam hal mendapatkan temuan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran negara, tidaklah dilakukan dengan serampangan.

BPK harus berdasar kepada objek yang diperiksa dengan terlebih dahulu disesuaikan dengan standar pemeriksaan keuangan negara, setidaknya hal tersebut berpedoman pada pasal 6 tentang tugas BPK yang termaktub dalam UU Nomor 15 Tahun 2006.

Lebih jauh dalam pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4 disebutkan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Dan, laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Tentunya laporan BPK tersebut sudah dapat menjadi pintu masuk awal untuk dilakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan kepada tahap penyidikan. Maka kemudian apa yang telah dilakukan BPK tidak melebihi dari tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara. Sekarang tentu tinggal langkah lanjutan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk dapat menemukan atau mencari lebih jauh tentang fakta hukum suatu peristiwa tersebut.

Kalau saja lupa, mungkin kita perlu sama-sama mengingatkan bahwa KPK pernah menjadikan dasar laporan BPK ini untuk dapat menjerat pelanggar hukum yang kemudian merugikan keuangan negara sebut saja Kasus Wisma Atlet Hambalang yang kemudian menyeret nama Andi Mallarangeng, serta kompatriotnya di Demokrat, Jero Wacik, serta kasus yang kemudian membuat nama Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013.

Masalah ini merupakan kerisauan kita semua, untuk perkara yang hampir mirip tapi pola pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum kita bisa berbeda. Ambiguitas ini tentu menjadikan lagi-lagi masyarakat korban dari kebutaannya akan hukum. Bukan persoalan siapa yang berkasus.

Namun, yang harus diselamatkan dari itu semua adalah semangat pemberantasan korupsi yang tak boleh dibiarkan mati oleh agenda di luar penegakan hukum yang bermartabat. Jika pola yang sama dilakukan untuk memberangus sebuah tindakan pelanggaran hukum, logis dan etis hal itu juga digunakan sebagai pedoman yang sama dalam melakukan konteks penegakan hukum yang tidak akhirnya menjadi seakan tebang pilih.

Kita tentu mencintai siapa pun yang berada di garis komando yang menciptakan kondisi pemerintahan yang zero tollerance terhadap korupsi, siapa pun dia dan dari mana pun dia berasal. Entahlah siapa yang sebenarnya waras dalam kasus Sumber Waras ini? Mungkin akhirnya nanti sejarah saja yang kemudian cukup mencatatnya, atau bahkan hal ini tetap akan menjadi misteri tanpa akhir. Kita tunggu saja..

0 Response to "Menemukan Kewarasan Kasus Sumber Waras"

Posting Komentar

Entri Populer

4l4y A Helmy Faishal Zaini A Prasetyantoko Abdul Hakim G Nusantara Abdul Munir Mulkhan abstraksi Abu Sayyaf - Lagi-lagi WNI Disandera Achmad Faqih Mahfudz adi adi.H Adler Haymans Manurung Agung Dwi Laksono Agus Herta Sumarto Agus Sudibyo Agustine Dwiputri Ahmad Baedowi Ahmad Suaedy Ahmad Yani Ahok Ahok - Dua Jalan bagi Ahok Menuju Pilkada 2017 Ahok - Jalan Politik Ahok Ahok - Pemimpin Pemarah Alfin Toffler - Dari Gelombang Ke-3 hingga Tesis Anti Perang Amira Paripurna analisis Anies Baswedan Antikorupsi - Gerakan Antikorupsi di Indonesia Anton Hendranata APBN-P 2016 - Optimalisasi Apple dan Windows Mobile dengan Intel XDK Apung Widadi Arif Havas Oegroseno Arissetyanto Nugroho Arya Sandhiyudha AS Laksana Asep Salahudin asia pasifik Attar australia Azyumardi Azra Bambang Soesatyo Bambang Widodo Umar Bappenas - Mengembalikan Marwah Bappenas Bencana Alam dan Ekoteologi Bencana dan Dilema Anggaran Berita Bola Bonus Demografi dan Kelas Menengah Indonesia Boy Anugerah Boy Rafli Amar Bre Redana Brexit - Analisis-Brexit dan China Brexit - Dampaknya Bagi Indonesia Brexit - Dampaknya Bagi Pasar Keuangan Global Brexit - Heboh Brexit Guncang Dunia Brexit - Keseimbangan Baru Pasca-Brexit Brexit - Menakar Implikasi Brexit Brexit - Menguji Ketahanan Ekonomi Brexit - Peringatan Brexit untuk Indonesia Brexit - Pilihan Kebijakan Ekonomi Brexit - Pilihan Ketika Fantasi Berjaya Brexit - Psikologi Rumit Inggris Brexit - Regionalisme Vs Globalisme Brexit dan Konsekuensinya BRIsat dan Disruption di Bisnis Perbankan Candra Fajri Ananda Cara Membuat Iklan POP Ads Under Sendiri pada Blog Sendiri Cara membuat isi SiteMaps Blog anda di webmaster Google Cara Membuat Keamanan Jaringan Internet dengan MAC Address terdaftar di Mikrotik Cara Menaikan Jutaan Trafik Blog Dengan Cepat Cara Menggunakan Aplikasi Remote Desktop TightVNC Hight Speed Cara Mensubmit Web atau Blogger di Google webmaster Terbaru Cara Reset template HTML blogger ke Default Cara Submit Blog di Google add URL | Crawl URL Agar Blog muncul dipencarian Google Ceramah Agama - Tiga Macam Chairul A Nidom Dahlan Iskan Deddy Mulyana Denny Indrayana Dinna Wisnu Download ISO Microsoft Windows 10 Original DPR - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Dradjad H Wibowo dul Fitri - Transformasi Diri Idul Fitri Dunia Digital - Yang Terbentuk dan Yang Terbongkar Dzulfian Syafrian Eko Yulianto ekonomi Ekonomi Mudik - Mudik dan Ekonomi Daerah Emerson Yuntho Enny Sri Hartati Entertainment Farouk Muhammad Fathorrahman Ghufron filsafat Firman Noor Firmanzah Fithra Faisal Hastiadi Free Download Software Animasi 3D DAZ Studio P Free Download Software Remote HIGH Speed LAN dengan TIGHTVNC free Free Download Sofware Billing CyberIndo 1.4.7 Frega Wenas Inkiriwang Fungsi Menu ARP dimikrotik dan penjelasannya Gatot Irianto Geger Riyanto Gloria Paskibraka Goenawan Mohamad Guru - Teachers as Researcher Harga Daging Sapi - Meredam Gejolak Harga DS Hasil Skor Pertandingan Liga Inggris Helmi Arman Herry Tjahjono Hery Firmansyah hi Hiburan - "Beriman" pada Hiburan hong kong Hurriyah Ibnu Burdah ideologi Idul Fitri - Kembali pada Peradaban Idul Fitri - Makna Idul Fitri Idul Fitri - Wajah Suci Idul Fitri Indonesia 2045 Indra Tranggono Industri Pertahanan Nasional - Masa Depan IPN Inflasi Rendah - Bahaya Inflasi Rendah Info Penting Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi Irfan Ridwan Maksum ISIS - Perang Penting Al Baghdadi islam Jean Couteau jepang JJ Rizal Jokowi - Susi - dan Kedaulatan Maritim Jorge Luis Borges dan Cerita yang Meragukan Justice Collaborator - Nestapa "Justice Collaborator" kapitalisme Kapolri Baru dan Reformasi Hukum di Polri Kasus Menteri Rini - Adu Kuat Jokowi-DPR kawasan kebudayaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman Kelas Menengah - Perilaku Memilih Kelas Menengah Kesehatan Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita Kewarganegaraan Ganda Khairul Rizal Kiai Sadrach - Ulama Kristen dari Jepara-Demak Komaruddin Hidayat Kompolnas - Memperkuat Kompolnas Komunikasi Politik Indonesia - Pergeseran Pola Korupsi - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK Korupsi Sumber Waras - Status Quo Audit BPK Kristanto Yoga Darmawan KTT G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur Kumpulan Blogger Indonesia Hebat Laitul Qadar - Manusia-manusia Malam Seribu Bulan Laut Tiongkok Selatan - Diplomasi Baru Laut Tiongkok Selatan - Keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan - Silang Sengkarut Peta Lebaran - Fitri dengan Mengalami-Nya Lebaran Kebangsaan Lely Arrianie Listiyono Santoso logika M Ali Zaidan M Fajar Marta M Imam Nasef M Subhan SD Makmur Keliat Maritim - Kelautan untuk Pacu Ekonomi Martabat Bangsa Martiono Hadianto Marwan Mas Masduri Memaafkan Itu Sehat Mendalami HTB pada QoS RouterOS Mikrotik Management Bandwith Menikmati Kehidupan midle east Misteri Moh Mahfud MD Mohed Altrad - World Entrepreneur of the Year di Monaco MOS - Momentum Tumbuhkan Sikap Positif Siswa Mudah Membuat Aplikasi Android Mudik - Antara Kebutuhan dan Keinginan Mudik - Budaya Mudik Lebaran Mudik di Masa Paceklik Mudik Lebaran - Refleksi Ekonomi Mudik Lebaran dan Kekerasan Mudik vs Urbanisasi Muhamad Chatib Basri Muhammad Takdir Muhammadiyah - Harmonisasi Pikir dan Zikir Mukhamad Misbakhun Muradi Nasionalisme Indonesia - Dulu dan Kini Natuna - Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan Natuna - RI vs RRT Ninok Leksono NU dan Kemandirian Ekonomi Umat Nurul Lathiffah Nuzululquran - Etos Ilmiah Nuzulul Quran Oce Madril Omar Mateen dan Pengakuan Seorang Gay opening pancasila Panggung Parodi - Penderitaan Sebagai Sukacita Parsel Pelayanan Publik di Kemendikbud Pembantu - Mohon maaf kepada Para Pembantu pemerintagan pemerintahan Pemimpin Karbitan - Latih Anak-anak Dijemput KBRI Pemimpin Karbitan - Minta Fasilitas KBRI-KJRI Pendidikan Dokter Layanan Primer - Kontroversi Pendidikan Iradah Puasa Penyair yang Selalu Dikutuk oleh Penguasa peradaban Perda - Anomali Pembatalan Perda Perda - Antisipasi Pembatalan Perda Perda - Gagal Paham Pembatalan Perda Perda - Kisruh Hukum Pembatalan Perda Perda - Menguji Regulasi Pembatalan Perda Pertumbuhan 7 Persen - Jalan Pintas Perubahan - Orang-Orang Hebat Pilkada Jakarta 2017 Pilkada Jakarta 2017 - Bising Komunikasi Jelang Pilkada Polisi - Bripka Seladi Potret Kemandirian Polisi Polisi dan Revolusi Mental politik Polri - Dulu Kini dan Esok Polri - Profesionalitas dan Teknokrasi Polri - Revolusi Mental dan Kepolisian Polri - Titik Balik Polri Polri vs Mafia Hukum Psikologi - Bersyukur Psikologi - Mitos Ketergantungan Puasa - Pendidikan Iradah Puasa Puasa dan Jalan Sufi Puasa dan Kesadaran Resiprokal Puasa dan Perilaku Berduri Puritanisme - Seperti Kanak-Kanak Dua Tahun Putu Setia Radhar Panca Dahana Rahman Mangussara RAPBN-P 2016 - Pentingnya Kredibilitas Razia Warteg di Serang Razia Warteg di Serang dan Perda Kontroversi Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan Reda Manthovani Refly Harun regionalisme Relawan Politik Religi & Motivasi René L Pattiradjawane Reza Indragiri Amriel Rhenald Kasali RI-Singapura - Arah Baru Hubungan RI-Singapura Riduan Situmorang Risma Rokhmin Dahuri Romanus Ndau Lendong Romli Atmasasmita RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya Said Aqil SIradj Saifullah Yusuf Saldi Isra Sampurno Samuel Mulia Sarlito Wirawan Sarwono Satoru MORI Sawitri Supardi Sadarjoen Sekolah - Andai Sekolah Ibarat Taman Serba - Serbi Silmy Karim Sobar Sutisna Sukidi Suko Widodo Sumbo Tinarbuko Sunarsip Surya Wiranto Susilo Bambang Yudhoyono Suwidi Tono Tantowi Yahya Teknologi Digital - Dilema Raksasa Teknologi Digital Teman Ahok - Ilusi Kebangkitan Masyarakat Sipil Terorisme Bandara dan Normalisasi Turki-Israel-Rusia THR dan Perburuhan Tiongkok - Ketika China Menguasai Dunia Tips Tito Karnavian - Calon Kapolri Baru Tito Karnavian - Harapan pada Budaya Tito Tito Karnavian - Kapolri Pilihan Jokowi Tito Karnavian - Polri vs Terorisme tokoh Toleransi atas Intoleransi Tom Saptaatmaja Tragedi Orlando - Self-radicalization - Lone Wolf Terrorist Tri Marhaeni P Astuti Trias Kuncahyono Triyono Turki - Istanbul 2016 dan Serangan Teroris Universitas dan Interkoneksitas Ilmu Pengetahuan uts UU Minerba - Urgensi Revisi UU Minerba Video Wasisto Raharjo Jati Wimpie Pangkahila Yayasan Sukma - Beasiswa untuk Mindanao-Aceh Yudi Latif