Nestapa "Justice Collaborator"

Nestapa "Justice Collaborator"

Emerson Yuntho ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                         KOMPAS, 28 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusannya, Kamis (9/6), membatalkan status justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) terhadap terdakwa Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.

Majelis hakim menilai, penetapan Abdul Khoir sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat karena ia merupakan pelaku utama dalam perkara yang didakwakan kepadanya. Abdul dinilai berperan aktif menggerakkan pengusaha lain dan terbukti memberikan suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan sejumlah anggota Komisi V DPR. Hakim lalu menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan jaksa KPK, yaitu hukuman 2,5 tahun penjara.

Vonis empat tahun penjara pada akhirnya meruntuhkan harapan Abdul Khoir selaku justice collaborator. Abdul sebelumnya berharap, dengan menjadi justice collaborator dan membantu mengungkap pelaku-pelaku lainnya, ia akan mendapatkan keringanan, bahkan pembebasan hukuman. KPK sudah menuntutnya ringan, tetapi putusan hakim pengadilan tipikor berkata lain. Hakim meniadakan statusnya sebagai justice collaborator dan menghukum lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Beda cara pandang

Kisah nestapa yang dialami seorang justice collaborator bukan kali ini saja terjadi. Pada 2013, hakim pengadilan tipikor juga menolak status justice collaborator terhadap Kosasih Abbas, terdakwa dalam perkara korupsi proyek solar home system di Kementerian ESDM dan menghukumnya empat tahun penjara.

Vonis cukup berat terhadap Abdul Khoir dan Kosasih Abbas menunjukkan adanya perbedaan cara pandang antar-aparat penegak hukum atas syarat dalam menentukan status dan perlindungan sebagai justice collaborator. Meski secara umum ketentuan mengenai justice collaborator telah diatur dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, secara khusus masing-masing lembaga ternyata memiliki syarat dan perlakuan yang berbeda terhadap seorang justice collaborator.

Untuk menjadi justice collaborator di KPK, saksi pelaku harus memenuhi syarat, antara lain, mengakui kejahatannya, mengembalikan aset atau hasil korupsi kepada negara, kemauan membongkar pelaku atau perkara lain, dan kesediaan memberikan kesaksian di persidangan dan konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam catatan KPK, selama 2015 hingga Juni 2016, sebanyak 48 tersangka korupsi yang ditangani KPK mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Dari 48 permohonan, baru 11 orang yang diterima pengajuannya sebagai justice collaborator. Selebihnya, 26 permohonan, ditolak karena tak memenuhi syarat dan 11 orang permohonannya masih dalam proses.

Bentuk perlindungan yang diberikan KPK terhadap justice collaborator mencakup perlindungan fisik dan hukum. Perlindungan fisik antara lain melakukan pengawasan dan pengawalan, penggantian biaya hidup dan pemindahan ke "rumah aman". Adapun perlindungan hukum yang diberikan antara lain mendapatkan penasihat hukum, menerima informasi perkembangan perkara dan keringanan tuntutan hukum, serta rekomendasi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Sementara menurut hakim-sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 4/2011-ada beberapa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator, yaitu merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Bagi hakim, pelaku utama tidak layak menjadi justice collaborator.

Ganjaran yang dapat diberikan hakim terhadap justice collaborator adalah menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud.

Ketidaksamaan pandangan antara hakim dan penegak hukum lain, termasuk KPK, merupakan salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian perlindungan bagi justice collaborator selama ini. Hambatan lain yang dijumpai adalah ketika justice collaborator yang dilindungi kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum, misalnya dalam kasus pemalsuan surat, keterangan palsu, ataupun pecemaran nama baik. Tidak sedikit pula justice collaborator yang mengalami ancaman atau gangguan terhadap keselamatan diri dan keluarganya.

Sejumlah hambatan tersebut sudah selayaknya dicari jalan keluarnya agar para justice collaborator tak jadi kapok atau menyesal karena telah membantu penegak hukum menuntaskan perkara korupsi. Tanpa perlindungan atau reward yang maksimal, termasuk pengurangan hukuman, saksi pelaku akan berpikir ulang jika ditawari atau mengajukan status sebagai justice collaborator. Padahal, selama ini peran justice collaborator sangat signifikan dalam mengatasi kesulitan penegak hukum mengungkap pelaku ataupun perkara korupsi kelas kakap.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK berhasil terungkap karena peran justice collaborator. Sebut saja perkara korupsi dalam proyek Hambalang, sejumlah perkara suap yang melibatkan anggota DPR, suap dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara, dan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Pelaku korupsi yang pernah menyandang status justice collaborator dari KPK antara lain Agus Condro, Wahid Muharam, Kosasih Abbas, Mindo Rosalina, Abdul Khoir, Rinelda Bandaso, dan Yagari Bhastara Guntur.

Perkuat koordinasi

Nestapa yang menimpa Abdul Khoir dan Kosasih Abbas mestinya menjadi momentum bagi masing-masing penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian perlindungan kepada justice collaborator. Untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi dan mengatasi hambatan teknis antar-penegak hukum, maka sebaiknya perlu disusun peraturan bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan KPK tentang pelaksanaan perlindungan bagi justice collaborator.

Membangun komitmen bersama antar-instansi dan penegak hukum ini penting dilakukan agar, ke depan, justice collaborator benar-benar dilindungi, tidak lagi mengalami nestapa, sehingga upaya pengungkapan perkara korupsi bisa dituntaskan secara maksimal.

0 Response to "Nestapa "Justice Collaborator""

Posting Komentar

Entri Populer

4l4y A Helmy Faishal Zaini A Prasetyantoko Abdul Hakim G Nusantara Abdul Munir Mulkhan abstraksi Abu Sayyaf - Lagi-lagi WNI Disandera Achmad Faqih Mahfudz adi adi.H Adler Haymans Manurung Agung Dwi Laksono Agus Herta Sumarto Agus Sudibyo Agustine Dwiputri Ahmad Baedowi Ahmad Suaedy Ahmad Yani Ahok Ahok - Dua Jalan bagi Ahok Menuju Pilkada 2017 Ahok - Jalan Politik Ahok Ahok - Pemimpin Pemarah Alfin Toffler - Dari Gelombang Ke-3 hingga Tesis Anti Perang Amira Paripurna analisis Anies Baswedan Antikorupsi - Gerakan Antikorupsi di Indonesia Anton Hendranata APBN-P 2016 - Optimalisasi Apple dan Windows Mobile dengan Intel XDK Apung Widadi Arif Havas Oegroseno Arissetyanto Nugroho Arya Sandhiyudha AS Laksana Asep Salahudin asia pasifik Attar australia Azyumardi Azra Bambang Soesatyo Bambang Widodo Umar Bappenas - Mengembalikan Marwah Bappenas Bencana Alam dan Ekoteologi Bencana dan Dilema Anggaran Berita Bola Bonus Demografi dan Kelas Menengah Indonesia Boy Anugerah Boy Rafli Amar Bre Redana Brexit - Analisis-Brexit dan China Brexit - Dampaknya Bagi Indonesia Brexit - Dampaknya Bagi Pasar Keuangan Global Brexit - Heboh Brexit Guncang Dunia Brexit - Keseimbangan Baru Pasca-Brexit Brexit - Menakar Implikasi Brexit Brexit - Menguji Ketahanan Ekonomi Brexit - Peringatan Brexit untuk Indonesia Brexit - Pilihan Kebijakan Ekonomi Brexit - Pilihan Ketika Fantasi Berjaya Brexit - Psikologi Rumit Inggris Brexit - Regionalisme Vs Globalisme Brexit dan Konsekuensinya BRIsat dan Disruption di Bisnis Perbankan Candra Fajri Ananda Cara Membuat Iklan POP Ads Under Sendiri pada Blog Sendiri Cara membuat isi SiteMaps Blog anda di webmaster Google Cara Membuat Keamanan Jaringan Internet dengan MAC Address terdaftar di Mikrotik Cara Menaikan Jutaan Trafik Blog Dengan Cepat Cara Menggunakan Aplikasi Remote Desktop TightVNC Hight Speed Cara Mensubmit Web atau Blogger di Google webmaster Terbaru Cara Reset template HTML blogger ke Default Cara Submit Blog di Google add URL | Crawl URL Agar Blog muncul dipencarian Google Ceramah Agama - Tiga Macam Chairul A Nidom Dahlan Iskan Deddy Mulyana Denny Indrayana Dinna Wisnu Download ISO Microsoft Windows 10 Original DPR - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Dradjad H Wibowo dul Fitri - Transformasi Diri Idul Fitri Dunia Digital - Yang Terbentuk dan Yang Terbongkar Dzulfian Syafrian Eko Yulianto ekonomi Ekonomi Mudik - Mudik dan Ekonomi Daerah Emerson Yuntho Enny Sri Hartati Entertainment Farouk Muhammad Fathorrahman Ghufron filsafat Firman Noor Firmanzah Fithra Faisal Hastiadi Free Download Software Animasi 3D DAZ Studio P Free Download Software Remote HIGH Speed LAN dengan TIGHTVNC free Free Download Sofware Billing CyberIndo 1.4.7 Frega Wenas Inkiriwang Fungsi Menu ARP dimikrotik dan penjelasannya Gatot Irianto Geger Riyanto Gloria Paskibraka Goenawan Mohamad Guru - Teachers as Researcher Harga Daging Sapi - Meredam Gejolak Harga DS Hasil Skor Pertandingan Liga Inggris Helmi Arman Herry Tjahjono Hery Firmansyah hi Hiburan - "Beriman" pada Hiburan hong kong Hurriyah Ibnu Burdah ideologi Idul Fitri - Kembali pada Peradaban Idul Fitri - Makna Idul Fitri Idul Fitri - Wajah Suci Idul Fitri Indonesia 2045 Indra Tranggono Industri Pertahanan Nasional - Masa Depan IPN Inflasi Rendah - Bahaya Inflasi Rendah Info Penting Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi Irfan Ridwan Maksum ISIS - Perang Penting Al Baghdadi islam Jean Couteau jepang JJ Rizal Jokowi - Susi - dan Kedaulatan Maritim Jorge Luis Borges dan Cerita yang Meragukan Justice Collaborator - Nestapa "Justice Collaborator" kapitalisme Kapolri Baru dan Reformasi Hukum di Polri Kasus Menteri Rini - Adu Kuat Jokowi-DPR kawasan kebudayaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman Kelas Menengah - Perilaku Memilih Kelas Menengah Kesehatan Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita Kewarganegaraan Ganda Khairul Rizal Kiai Sadrach - Ulama Kristen dari Jepara-Demak Komaruddin Hidayat Kompolnas - Memperkuat Kompolnas Komunikasi Politik Indonesia - Pergeseran Pola Korupsi - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK Korupsi Sumber Waras - Status Quo Audit BPK Kristanto Yoga Darmawan KTT G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur Kumpulan Blogger Indonesia Hebat Laitul Qadar - Manusia-manusia Malam Seribu Bulan Laut Tiongkok Selatan - Diplomasi Baru Laut Tiongkok Selatan - Keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan - Silang Sengkarut Peta Lebaran - Fitri dengan Mengalami-Nya Lebaran Kebangsaan Lely Arrianie Listiyono Santoso logika M Ali Zaidan M Fajar Marta M Imam Nasef M Subhan SD Makmur Keliat Maritim - Kelautan untuk Pacu Ekonomi Martabat Bangsa Martiono Hadianto Marwan Mas Masduri Memaafkan Itu Sehat Mendalami HTB pada QoS RouterOS Mikrotik Management Bandwith Menikmati Kehidupan midle east Misteri Moh Mahfud MD Mohed Altrad - World Entrepreneur of the Year di Monaco MOS - Momentum Tumbuhkan Sikap Positif Siswa Mudah Membuat Aplikasi Android Mudik - Antara Kebutuhan dan Keinginan Mudik - Budaya Mudik Lebaran Mudik di Masa Paceklik Mudik Lebaran - Refleksi Ekonomi Mudik Lebaran dan Kekerasan Mudik vs Urbanisasi Muhamad Chatib Basri Muhammad Takdir Muhammadiyah - Harmonisasi Pikir dan Zikir Mukhamad Misbakhun Muradi Nasionalisme Indonesia - Dulu dan Kini Natuna - Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan Natuna - RI vs RRT Ninok Leksono NU dan Kemandirian Ekonomi Umat Nurul Lathiffah Nuzululquran - Etos Ilmiah Nuzulul Quran Oce Madril Omar Mateen dan Pengakuan Seorang Gay opening pancasila Panggung Parodi - Penderitaan Sebagai Sukacita Parsel Pelayanan Publik di Kemendikbud Pembantu - Mohon maaf kepada Para Pembantu pemerintagan pemerintahan Pemimpin Karbitan - Latih Anak-anak Dijemput KBRI Pemimpin Karbitan - Minta Fasilitas KBRI-KJRI Pendidikan Dokter Layanan Primer - Kontroversi Pendidikan Iradah Puasa Penyair yang Selalu Dikutuk oleh Penguasa peradaban Perda - Anomali Pembatalan Perda Perda - Antisipasi Pembatalan Perda Perda - Gagal Paham Pembatalan Perda Perda - Kisruh Hukum Pembatalan Perda Perda - Menguji Regulasi Pembatalan Perda Pertumbuhan 7 Persen - Jalan Pintas Perubahan - Orang-Orang Hebat Pilkada Jakarta 2017 Pilkada Jakarta 2017 - Bising Komunikasi Jelang Pilkada Polisi - Bripka Seladi Potret Kemandirian Polisi Polisi dan Revolusi Mental politik Polri - Dulu Kini dan Esok Polri - Profesionalitas dan Teknokrasi Polri - Revolusi Mental dan Kepolisian Polri - Titik Balik Polri Polri vs Mafia Hukum Psikologi - Bersyukur Psikologi - Mitos Ketergantungan Puasa - Pendidikan Iradah Puasa Puasa dan Jalan Sufi Puasa dan Kesadaran Resiprokal Puasa dan Perilaku Berduri Puritanisme - Seperti Kanak-Kanak Dua Tahun Putu Setia Radhar Panca Dahana Rahman Mangussara RAPBN-P 2016 - Pentingnya Kredibilitas Razia Warteg di Serang Razia Warteg di Serang dan Perda Kontroversi Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan Reda Manthovani Refly Harun regionalisme Relawan Politik Religi & Motivasi René L Pattiradjawane Reza Indragiri Amriel Rhenald Kasali RI-Singapura - Arah Baru Hubungan RI-Singapura Riduan Situmorang Risma Rokhmin Dahuri Romanus Ndau Lendong Romli Atmasasmita RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya Said Aqil SIradj Saifullah Yusuf Saldi Isra Sampurno Samuel Mulia Sarlito Wirawan Sarwono Satoru MORI Sawitri Supardi Sadarjoen Sekolah - Andai Sekolah Ibarat Taman Serba - Serbi Silmy Karim Sobar Sutisna Sukidi Suko Widodo Sumbo Tinarbuko Sunarsip Surya Wiranto Susilo Bambang Yudhoyono Suwidi Tono Tantowi Yahya Teknologi Digital - Dilema Raksasa Teknologi Digital Teman Ahok - Ilusi Kebangkitan Masyarakat Sipil Terorisme Bandara dan Normalisasi Turki-Israel-Rusia THR dan Perburuhan Tiongkok - Ketika China Menguasai Dunia Tips Tito Karnavian - Calon Kapolri Baru Tito Karnavian - Harapan pada Budaya Tito Tito Karnavian - Kapolri Pilihan Jokowi Tito Karnavian - Polri vs Terorisme tokoh Toleransi atas Intoleransi Tom Saptaatmaja Tragedi Orlando - Self-radicalization - Lone Wolf Terrorist Tri Marhaeni P Astuti Trias Kuncahyono Triyono Turki - Istanbul 2016 dan Serangan Teroris Universitas dan Interkoneksitas Ilmu Pengetahuan uts UU Minerba - Urgensi Revisi UU Minerba Video Wasisto Raharjo Jati Wimpie Pangkahila Yayasan Sukma - Beasiswa untuk Mindanao-Aceh Yudi Latif