Gagal Paham Pembatalan Perda

Gagal Paham Pembatalan Perda

Ahmad Yani ;   Founder and Researcher Pusat Pengkajian Peradaban Bangsa
                                                   KORAN SINDO, 30 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Polemik pembatalan secara sepihak peraturan daerah (perda) oleh pemerintah pusat (dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri) seakan menjadi ”bola liar” yang menimbulkan perdebatan panjang di antara semua pemangku kepentingan (stakeholder).

Tak kurang 3.143 perda menjadi objek dari kewenangan menteri dalam negeri (mendagri) di dalam melakukan deregulasi terhadap berbagai perda dari berbagai daerah di Indonesia. Tentunya apa yang dilakukan pemerintah perlu dikritisi sebagai sebuah kebijakan (beleid) yang tidak memperhatikan dan mengedepankan aspek legalkonstitusional (UUD 1945), serta rezim pengaturan dari beberapa peraturan terkait, yakni UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (UU PPP) dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (UU PEMDA).

Selain itu, catatan penting dari kebijakan deregulasi perda oleh pemerintah ialah tidak ada kajian yang komprehensif yang terlebih dahulu dilakukan sebelum kebijakan deregulasi tersebut dilaksanakan. Selain itu minimnya ruang (komunikasi) atau setidak-tidaknya forum (koordinasi) bagi pemerintah daerah sesaat sebelum kebijakan pembatalan (praderegulasi) ini diberlakukan.

Tentu langkah pemerintah di dalam mengambil kebijakan deregulasi terhadap berbagai perda yang ada akan sangat kontraproduktif terhadap semangat dan cita-cita pemerintah yang diserukan di dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang efektif dan efisien (good governance). Setidaknya polemik deregulasi perda oleh pemerintah pada hakikatnya dapat dilihat dari dua arah yakni aspek substantif dan aspek nonsubstantif.

Aspek Substantif

Secara substantif dalam perspektif yuridis normatif, polemik pembatalan perda secara sepihak oleh mendagri dapat dilihat dengan mengacu pada tiga rezim hukum yang saling terkait. Pertama, dengan melihat ketentuan secara konstitusional, yang ada di dalam Pasal 24A UUD 1945, yang mana secara rigid dan letterlecht, hanya memberikan ruang judicial review terhadap peraturan perundang- undangan di bawah UUD.

Artinya, proses dan tahapan pembatalan perda tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah (eksekutif), kecuali melalui proses ajudikasi di Mahkamah Agung (judicial review). Tentu jika mengacu pada landasan hukum yang tertinggi, sebagaimana yang ada di dalam Pasal 24A UUD 1945, jelaslah bahwa konstitusi tidak memberikan ruang terhadap proses pembatalan peraturan daerah secara sepihak tanpa melalui proses judicial review di MA.

Filosofi mekanisme ini ialah untuk mengantisipasi agar kewenangan yudikatif (dalam konteks judicial review) tidak boleh ”dicampuradukkan” dengan kewenangan eksekutif (dalam konteks pengawasan administratif). Kedua, paralel dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 24A UUD 1945, hal tersebut juga dikuatkan di dalam UU Nomor 12/2011, khususnya yang ada di dalam Pasal 9, yang menyatakan bahwa dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Secara prinsip perlulah dipahami ”original intent” munculnya Pasal 9 di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Penulis yang juga merupakan anggota pansus di dalam pembentukan UU PPP pada periode yang lalu turut terlibat secara langsung (aktif dan partisipatif) di dalam proses pembahasan dan perkembangan serta dinamika (internal) di dalam pembentukan UU PPP.

Sebenarnya adapun nilai (value) historis-filosofis munculnya ketentuan di dalam Pasal 9 ini disadari oleh pembentuk UU pada waktu itu bahwa tidaklah dapat dibenarkan dalam konteks ketatanegaraan praktik pembatalan perda secara sepihak oleh pemerintah pusat (mendagri). Selanjutnya juga para pembentuk UU menginsyafi, praktik judicial review sebelumnya terhadap perda yang ada di MA; yang mana ruang lingkup yang diberikan kepada pemerintah daerah yang bersangkutan (yang perdanya dibatalkan) ialah hanya terhadap output ”pembatalan” yang dilakukan oleh mendagri, bukan terhadap perda yang dibatalkan (secara substansi).

Artinya, proses ajudikasi sebagaimana dimaksud menitikberatkan kepada aspek ”sah atau tidaknya” pembatalan perda tersebut yang dilakukan mendagri. Karena itu, pembentuk undang-undang pada saat itu menginisiasi munculnya ketentuan dalam Pasal 9 dalam UU PPP agar membatasi dan tidak memberi kewenangan berlebihan kepada eksekutif (executive heavy) dalam ranah pembatalan perda.

Dalam ketentuan pasal ini pun memberikan ruang yang lebih kepada semua pihak (stakeholder) yang keberatan terhadap perda yang diberlakukan dalam arti bahwa siapa pun yang berkepentingan terhadap perda yang akan dibatalkan memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk menguji (judicial review) peraturan daerah tersebut ke Mahkamah Agung.

Secara nyata, juga dapat dilihat bahwa ketentuan yang ada di dalam Pasal 9 UU PPP merupakan turunan secara vertikal (derivasi langsung) dari Pasal 24A UUD 1945. Dengan begitu, dalam ranah pembatalan perda haruslah mengacu pada UU PPP.

Ketiga, melihat pada ketentuan yang ada pada Pasal 251 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, secara jelas dan nyata juga memberikan kewenangan kepada menteri (mendagri) untuk membatalkan perda, yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.

Tetapi, tentu klausul ini secara filosofis harus dimaknai hanya dalam konteks tata kelola pemerintahan (good governance), bukan dalam arti praktis-empirik bagi mendagri untuk secara serta-merta secara sepihak dan ”semau-mau”-nya membatalkan peraturan daerah yang secara subjektif dimaknai tidak selaras dengan tiga limitasi-batasan sebagaimana dimaksud atau di luar batasan (limitasi) tersebut.

Tentu hal ini, dalam konteks kenegaraan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akan menimbulkan preseden buruk. Ke depan (forward looking) bukan tidak mungkin dapat saja preseden ini akan dijadikan justifikasi (dasar, alasan dan/atau pembenaran) bagi rezim kekuasaan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Disharmonisasi Peraturan Perundangundangan

Perlu juga untuk disadari bahwa realitas yang terjadi masih ada disharmonisasi pada level peraturan perundang-undangan. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat di dalam dua rezim hukum peraturan perundangundangan secara horizontal yang ada pada UU PPP dan UU Pemda.

Dalam konteks UU Pemda memangdapatlahdilihat bahwa terdapat kekeliruan dan missleading norma (hukum) yang ada di dalam UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemda, yang tentu akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya pembentuk UU secara linier tunduk dan patuh pada ketentuan konstitusi yang menyatakan bahwa pembatalan atau pencabutan perda karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh MA.

Secara lebih lanjut juga patut dikritisi proses harmonisasi yang ada di badan legislasi DPR RI pada saat pembahasan sebelum pengesahan UU Pemda. Sekiranya proses harmonisasi tersebut berjalan secara maksimal, kecil kemungkinan terjadi disharmonisasi antara UU PPP dan UU Pemda.

Seharusnya jikalau proses harmonisasi tersebut berjalan secara optimal, ketentuan yang ada pada Pasal 251 UU Pemda tidaklah perlu muncul, yang secara nyata tidak selaras dan harmonis dengan ketentuan yang ada pada Pasal 24A UUD 1945 dan Pasal 9 UU PPP.

Aspek Nonsubstantif

Memang perlu disadari oleh semua pihak (stakeholder) di dalam memahami polemik ini tidak boleh terjebak pada opini (subjektif), melainkan harus memandang realitas persoalan ini secara objektif, konstruktif, dan proporsional. Namun, pada posisi yang subjektif dengan pandangan (penilaian) yang objektif dapatlah dilihat bahwa munculnya polemik ini karena gagalnya pemerintah (atau dalam hal ini mendagri) di dalam menjalankan fungsi executive review terhadap peraturan daerah yang dianggap atau berpotensi bermasalah dan bertentangan, baik secara vertikal ataupun horizontal.

Secara nonsubstantif, melihat persoalan ini memang perlu dilakukan secara cermat, teliti, dan hati-hati. Terhadap dua arus pandangan (pro dan kontra) di dalam menyikapi polemik ini, seharusnya memang dapat ditengahi dengan jalan dan cara berpikir yang runtut, sistematis, dan terarah. Secara runtut melihat polemik deregulasi ini, harus dicermati dengan mengacu serta mendasarkan pada ketentuan (dasar hukum) yang lebih tinggi terlebih dahulu.

Asumsinya apabila pihak yang melihat persoalan ini dengan mengacu pada ketentuan yang ada di UU Pemda terlebih dahulu, langkah dan kebijakan deregulasi perda ini mungkin dapatlah dibenarkan secara legal. Tetapi, apabila melihat persoalan ini dengan mengacu pada landasan hukum (tertinggi) terlebih dahulu, baru setelahnya merujuk pada aturan turunan terkait (systematic approachment) yakni UUD 1945, setelah itu UU PPP,

barulah UU Pemda, dapatlah disimpulkan bahwa langkah dan kebijakan deregulasi yang dilakukan pemerintah (mendagri) secara sepihak terhadap 3.143 perda merupakan langkah yang tidak lazim dan tidaklah dapat dibenarkan. Langkah yang terakhir inilah yang ideal dan konstitusional.

0 Response to "Gagal Paham Pembatalan Perda"

Posting Komentar

Entri Populer

4l4y A Helmy Faishal Zaini A Prasetyantoko Abdul Hakim G Nusantara Abdul Munir Mulkhan abstraksi Abu Sayyaf - Lagi-lagi WNI Disandera Achmad Faqih Mahfudz adi adi.H Adler Haymans Manurung Agung Dwi Laksono Agus Herta Sumarto Agus Sudibyo Agustine Dwiputri Ahmad Baedowi Ahmad Suaedy Ahmad Yani Ahok Ahok - Dua Jalan bagi Ahok Menuju Pilkada 2017 Ahok - Jalan Politik Ahok Ahok - Pemimpin Pemarah Alfin Toffler - Dari Gelombang Ke-3 hingga Tesis Anti Perang Amira Paripurna analisis Anies Baswedan Antikorupsi - Gerakan Antikorupsi di Indonesia Anton Hendranata APBN-P 2016 - Optimalisasi Apple dan Windows Mobile dengan Intel XDK Apung Widadi Arif Havas Oegroseno Arissetyanto Nugroho Arya Sandhiyudha AS Laksana Asep Salahudin asia pasifik Attar australia Azyumardi Azra Bambang Soesatyo Bambang Widodo Umar Bappenas - Mengembalikan Marwah Bappenas Bencana Alam dan Ekoteologi Bencana dan Dilema Anggaran Berita Bola Bonus Demografi dan Kelas Menengah Indonesia Boy Anugerah Boy Rafli Amar Bre Redana Brexit - Analisis-Brexit dan China Brexit - Dampaknya Bagi Indonesia Brexit - Dampaknya Bagi Pasar Keuangan Global Brexit - Heboh Brexit Guncang Dunia Brexit - Keseimbangan Baru Pasca-Brexit Brexit - Menakar Implikasi Brexit Brexit - Menguji Ketahanan Ekonomi Brexit - Peringatan Brexit untuk Indonesia Brexit - Pilihan Kebijakan Ekonomi Brexit - Pilihan Ketika Fantasi Berjaya Brexit - Psikologi Rumit Inggris Brexit - Regionalisme Vs Globalisme Brexit dan Konsekuensinya BRIsat dan Disruption di Bisnis Perbankan Candra Fajri Ananda Cara Membuat Iklan POP Ads Under Sendiri pada Blog Sendiri Cara membuat isi SiteMaps Blog anda di webmaster Google Cara Membuat Keamanan Jaringan Internet dengan MAC Address terdaftar di Mikrotik Cara Menaikan Jutaan Trafik Blog Dengan Cepat Cara Menggunakan Aplikasi Remote Desktop TightVNC Hight Speed Cara Mensubmit Web atau Blogger di Google webmaster Terbaru Cara Reset template HTML blogger ke Default Cara Submit Blog di Google add URL | Crawl URL Agar Blog muncul dipencarian Google Ceramah Agama - Tiga Macam Chairul A Nidom Dahlan Iskan Deddy Mulyana Denny Indrayana Dinna Wisnu Download ISO Microsoft Windows 10 Original DPR - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Dradjad H Wibowo dul Fitri - Transformasi Diri Idul Fitri Dunia Digital - Yang Terbentuk dan Yang Terbongkar Dzulfian Syafrian Eko Yulianto ekonomi Ekonomi Mudik - Mudik dan Ekonomi Daerah Emerson Yuntho Enny Sri Hartati Entertainment Farouk Muhammad Fathorrahman Ghufron filsafat Firman Noor Firmanzah Fithra Faisal Hastiadi Free Download Software Animasi 3D DAZ Studio P Free Download Software Remote HIGH Speed LAN dengan TIGHTVNC free Free Download Sofware Billing CyberIndo 1.4.7 Frega Wenas Inkiriwang Fungsi Menu ARP dimikrotik dan penjelasannya Gatot Irianto Geger Riyanto Gloria Paskibraka Goenawan Mohamad Guru - Teachers as Researcher Harga Daging Sapi - Meredam Gejolak Harga DS Hasil Skor Pertandingan Liga Inggris Helmi Arman Herry Tjahjono Hery Firmansyah hi Hiburan - "Beriman" pada Hiburan hong kong Hurriyah Ibnu Burdah ideologi Idul Fitri - Kembali pada Peradaban Idul Fitri - Makna Idul Fitri Idul Fitri - Wajah Suci Idul Fitri Indonesia 2045 Indra Tranggono Industri Pertahanan Nasional - Masa Depan IPN Inflasi Rendah - Bahaya Inflasi Rendah Info Penting Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi Irfan Ridwan Maksum ISIS - Perang Penting Al Baghdadi islam Jean Couteau jepang JJ Rizal Jokowi - Susi - dan Kedaulatan Maritim Jorge Luis Borges dan Cerita yang Meragukan Justice Collaborator - Nestapa "Justice Collaborator" kapitalisme Kapolri Baru dan Reformasi Hukum di Polri Kasus Menteri Rini - Adu Kuat Jokowi-DPR kawasan kebudayaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman Kelas Menengah - Perilaku Memilih Kelas Menengah Kesehatan Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita Kewarganegaraan Ganda Khairul Rizal Kiai Sadrach - Ulama Kristen dari Jepara-Demak Komaruddin Hidayat Kompolnas - Memperkuat Kompolnas Komunikasi Politik Indonesia - Pergeseran Pola Korupsi - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK Korupsi Sumber Waras - Status Quo Audit BPK Kristanto Yoga Darmawan KTT G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur Kumpulan Blogger Indonesia Hebat Laitul Qadar - Manusia-manusia Malam Seribu Bulan Laut Tiongkok Selatan - Diplomasi Baru Laut Tiongkok Selatan - Keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan - Silang Sengkarut Peta Lebaran - Fitri dengan Mengalami-Nya Lebaran Kebangsaan Lely Arrianie Listiyono Santoso logika M Ali Zaidan M Fajar Marta M Imam Nasef M Subhan SD Makmur Keliat Maritim - Kelautan untuk Pacu Ekonomi Martabat Bangsa Martiono Hadianto Marwan Mas Masduri Memaafkan Itu Sehat Mendalami HTB pada QoS RouterOS Mikrotik Management Bandwith Menikmati Kehidupan midle east Misteri Moh Mahfud MD Mohed Altrad - World Entrepreneur of the Year di Monaco MOS - Momentum Tumbuhkan Sikap Positif Siswa Mudah Membuat Aplikasi Android Mudik - Antara Kebutuhan dan Keinginan Mudik - Budaya Mudik Lebaran Mudik di Masa Paceklik Mudik Lebaran - Refleksi Ekonomi Mudik Lebaran dan Kekerasan Mudik vs Urbanisasi Muhamad Chatib Basri Muhammad Takdir Muhammadiyah - Harmonisasi Pikir dan Zikir Mukhamad Misbakhun Muradi Nasionalisme Indonesia - Dulu dan Kini Natuna - Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan Natuna - RI vs RRT Ninok Leksono NU dan Kemandirian Ekonomi Umat Nurul Lathiffah Nuzululquran - Etos Ilmiah Nuzulul Quran Oce Madril Omar Mateen dan Pengakuan Seorang Gay opening pancasila Panggung Parodi - Penderitaan Sebagai Sukacita Parsel Pelayanan Publik di Kemendikbud Pembantu - Mohon maaf kepada Para Pembantu pemerintagan pemerintahan Pemimpin Karbitan - Latih Anak-anak Dijemput KBRI Pemimpin Karbitan - Minta Fasilitas KBRI-KJRI Pendidikan Dokter Layanan Primer - Kontroversi Pendidikan Iradah Puasa Penyair yang Selalu Dikutuk oleh Penguasa peradaban Perda - Anomali Pembatalan Perda Perda - Antisipasi Pembatalan Perda Perda - Gagal Paham Pembatalan Perda Perda - Kisruh Hukum Pembatalan Perda Perda - Menguji Regulasi Pembatalan Perda Pertumbuhan 7 Persen - Jalan Pintas Perubahan - Orang-Orang Hebat Pilkada Jakarta 2017 Pilkada Jakarta 2017 - Bising Komunikasi Jelang Pilkada Polisi - Bripka Seladi Potret Kemandirian Polisi Polisi dan Revolusi Mental politik Polri - Dulu Kini dan Esok Polri - Profesionalitas dan Teknokrasi Polri - Revolusi Mental dan Kepolisian Polri - Titik Balik Polri Polri vs Mafia Hukum Psikologi - Bersyukur Psikologi - Mitos Ketergantungan Puasa - Pendidikan Iradah Puasa Puasa dan Jalan Sufi Puasa dan Kesadaran Resiprokal Puasa dan Perilaku Berduri Puritanisme - Seperti Kanak-Kanak Dua Tahun Putu Setia Radhar Panca Dahana Rahman Mangussara RAPBN-P 2016 - Pentingnya Kredibilitas Razia Warteg di Serang Razia Warteg di Serang dan Perda Kontroversi Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan Reda Manthovani Refly Harun regionalisme Relawan Politik Religi & Motivasi René L Pattiradjawane Reza Indragiri Amriel Rhenald Kasali RI-Singapura - Arah Baru Hubungan RI-Singapura Riduan Situmorang Risma Rokhmin Dahuri Romanus Ndau Lendong Romli Atmasasmita RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya Said Aqil SIradj Saifullah Yusuf Saldi Isra Sampurno Samuel Mulia Sarlito Wirawan Sarwono Satoru MORI Sawitri Supardi Sadarjoen Sekolah - Andai Sekolah Ibarat Taman Serba - Serbi Silmy Karim Sobar Sutisna Sukidi Suko Widodo Sumbo Tinarbuko Sunarsip Surya Wiranto Susilo Bambang Yudhoyono Suwidi Tono Tantowi Yahya Teknologi Digital - Dilema Raksasa Teknologi Digital Teman Ahok - Ilusi Kebangkitan Masyarakat Sipil Terorisme Bandara dan Normalisasi Turki-Israel-Rusia THR dan Perburuhan Tiongkok - Ketika China Menguasai Dunia Tips Tito Karnavian - Calon Kapolri Baru Tito Karnavian - Harapan pada Budaya Tito Tito Karnavian - Kapolri Pilihan Jokowi Tito Karnavian - Polri vs Terorisme tokoh Toleransi atas Intoleransi Tom Saptaatmaja Tragedi Orlando - Self-radicalization - Lone Wolf Terrorist Tri Marhaeni P Astuti Trias Kuncahyono Triyono Turki - Istanbul 2016 dan Serangan Teroris Universitas dan Interkoneksitas Ilmu Pengetahuan uts UU Minerba - Urgensi Revisi UU Minerba Video Wasisto Raharjo Jati Wimpie Pangkahila Yayasan Sukma - Beasiswa untuk Mindanao-Aceh Yudi Latif