Ke(tidak)sepakatan KPK–BPK

Ke(tidak)sepakatan KPK–BPK

Oce Madril ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada;
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM
                                               MEDIA INDONESIA, 22 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEPAKAT untuk tidak sepakat. Begitulah kira-kira hasil pertemuan antara KPK dan BPK dalam rangka menanggapi perbedaan pendapat mengenai kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Silang pendapat itu bermula dari kesimpulan sementara KPK yang menyatakan bahwa tidak terdapat tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Sementara itu, BPK melalui hasil audit investigatifnya menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dengan indikasi kerugian negara Rp191,3 miliar. Kedua lembaga itu akhirnya bertemu dan membuat pernyataan bersama.

Ada 5 (lima) kesepakatan antara kedua lembaga tersebut. Di antara lima kesepakatan itu, intinya mereka tidak sepakat tentang substansi persoalan kasus Sumber Waras. Pada intinya KPK dan BPK tetap pada pendiriannya semula. Lalu, siapa yang harus dirujuk dalam penanganan kasus ini, BPK atau KPK?

Secara ketatanegaraan, kedua lembaga itu memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama kuat. BPK dan KPK merupakan organ konstitusional. BPK jelas ditegaskan dalam Pasal 23E-G sebagai lembaga konstitusional yang bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara KPK, meskipun tidak disebutkan secara jelas dalam UUD 1945, sebenarnya dibentuk berdasarkan naungan Pasal 24 ayat 3 bahwa dibentuk badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum. KPK didirikan dalam rangka menjalankan amanat kosntitusi tersebut, bagian dari sistem peradilan untuk menegakkan hukum pemberantasan korupsi.

Konstitusionalitas kewenangan KPK juga tidak perlu diragukan lagi. Sebab, telah berkali-kali kewenangan KPK dalam memberantas korupsi diuji di Mahkamah Konstitusi dan MK kukuh menyatakan bahwa KPK konstitusional. Jadi dari perspektif konstitusi, BPK dan KPK punya kedudukan yang kuat untuk menjalankan kewenangan masing-masing.

Kewenangan KPK

Perbedaan mendasar antara kedua lembaga terletak pada kekhususan kewenangannya. BPK ialah lembaga audit yang kewenangannya terbatas untuk melakukan audit atas keuangan negara (pemerintah). Sementara KPK ialah lembaga penegak hukum yang kewenangannya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. BPK bekerja atas dasar rezim hukum keuangan negara, untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sementara itu, KPK bekerja atas dasar rezim hukum tindak pidana korupsi. Jelas terdapat perbedaan pendekatan yang dilakukan kedua lembaga itu. BPK menggunakan pendekatan hukum administrasi, sedangkan KPK mengusut ada atau tidaknya korupsi berdasarkan unsur-unsur pidana korupsi.

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK-lah yang berwenang. KPK secara khusus diberikan kewenangan yang istimewa oleh UU No 30 Tahun 2002 yang bahkan tidak dimiliki kepolisian dan kejaksaan. Dapat dikatakan bahwa KPK ialah lembaga koordinator dalam pemberantasan korupsi, sehingga KPK dibekali dengan kewenangan koordinasi dan supervisi. Maka terkait pertanyaan lembaga manakah yang berwenang mengusut kasus Sumber Waras, dengan mudah dapat dijawab bahwa KPK-lah yang berwenang, bukan BPK. Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK-lah yang akan digunakan di persidangan untuk mendakwa perkara korupsi berdasarkan UU Tipikor.

Tidak ikut BPK

Lalu bagaimana dengan hasil audit BPK? Perlu diingat bahwa audit itu dilakukan atas permintaan KPK. Hasil audit dapat digunakan KPK untuk mengusut kasus Sumber Waras. Sebagai salah satu bahan, maka hasil audit belum tentu akan menjawab seluruh kebutuhan KPK untuk menyatakan ada atau tidak korupsi di kasus Sumber Waras.

Perlu juga diingat bahwa unsur pidana korupsi tidak hanya kerugian negara, tetapi yang paling pokok ialah adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dan kesemua unsur itu harus saling terkait satu sama lain. Adanya kerugian negara belum tentu karena korupsi. Boleh jadi karena perbuatan hukum perdata atau administrasi. Seandainya kerugian itu terjadi karena perbuatan pidana, maka belum tentu serta-merta akan menjadi tindak pidana korupsi. Sebab, semua unsur korupsi dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus terpenuhi.

Jadi, hasil audit BPK atas kasus Sumber Waras merupakan data yang penting bagi KPK. Namun, tidak ada kewajiban bagi KPK untuk mengikuti logika hasil audit BPK itu. Apalagi mengingat putusan MK, sebenarnya KPK dapat mengenyampingkan hasil audit BPK. Dalam putusannya Nomor 31/PUU-X/2012, MK menyatakan bahwa kewenangan perhitungan kerugian negara bukan lagi monopoli BPK.

Selain BPK, KPK dapat berkoordinasi dengan BPKP atau instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk swasta) yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Pada titik inilah sepertinya KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil kesimpulannya sendiri atas kasus sumber waras. KPK sepertinya menggunakan kewenangannya untuk menghitung sendiri potensi kerugian negara dengan melibatkan ahli dan pihak-pihak lainnya. Yang pada akhirnya KPK berkesimpulan belum ditemukan cukup bukti untuk membawa kasus itu pada ranah tindak pidana korupsi. Dengan demikian, mestinya terjawab sudah perdebatan mengenai lembaga mana yang berwenang. Semoga BPK dan KPK konsisten untuk saling menghormati kewenangan lembaga masing-masing. ●

0 Response to "Ke(tidak)sepakatan KPK–BPK"

Posting Komentar

Entri Populer

4l4y A Helmy Faishal Zaini A Prasetyantoko Abdul Hakim G Nusantara Abdul Munir Mulkhan abstraksi Abu Sayyaf - Lagi-lagi WNI Disandera Achmad Faqih Mahfudz adi adi.H Adler Haymans Manurung Agung Dwi Laksono Agus Herta Sumarto Agus Sudibyo Agustine Dwiputri Ahmad Baedowi Ahmad Suaedy Ahmad Yani Ahok Ahok - Dua Jalan bagi Ahok Menuju Pilkada 2017 Ahok - Jalan Politik Ahok Ahok - Pemimpin Pemarah Alfin Toffler - Dari Gelombang Ke-3 hingga Tesis Anti Perang Amira Paripurna analisis Anies Baswedan Antikorupsi - Gerakan Antikorupsi di Indonesia Anton Hendranata APBN-P 2016 - Optimalisasi Apple dan Windows Mobile dengan Intel XDK Apung Widadi Arif Havas Oegroseno Arissetyanto Nugroho Arya Sandhiyudha AS Laksana Asep Salahudin asia pasifik Attar australia Azyumardi Azra Bambang Soesatyo Bambang Widodo Umar Bappenas - Mengembalikan Marwah Bappenas Bencana Alam dan Ekoteologi Bencana dan Dilema Anggaran Berita Bola Bonus Demografi dan Kelas Menengah Indonesia Boy Anugerah Boy Rafli Amar Bre Redana Brexit - Analisis-Brexit dan China Brexit - Dampaknya Bagi Indonesia Brexit - Dampaknya Bagi Pasar Keuangan Global Brexit - Heboh Brexit Guncang Dunia Brexit - Keseimbangan Baru Pasca-Brexit Brexit - Menakar Implikasi Brexit Brexit - Menguji Ketahanan Ekonomi Brexit - Peringatan Brexit untuk Indonesia Brexit - Pilihan Kebijakan Ekonomi Brexit - Pilihan Ketika Fantasi Berjaya Brexit - Psikologi Rumit Inggris Brexit - Regionalisme Vs Globalisme Brexit dan Konsekuensinya BRIsat dan Disruption di Bisnis Perbankan Candra Fajri Ananda Cara Membuat Iklan POP Ads Under Sendiri pada Blog Sendiri Cara membuat isi SiteMaps Blog anda di webmaster Google Cara Membuat Keamanan Jaringan Internet dengan MAC Address terdaftar di Mikrotik Cara Menaikan Jutaan Trafik Blog Dengan Cepat Cara Menggunakan Aplikasi Remote Desktop TightVNC Hight Speed Cara Mensubmit Web atau Blogger di Google webmaster Terbaru Cara Reset template HTML blogger ke Default Cara Submit Blog di Google add URL | Crawl URL Agar Blog muncul dipencarian Google Ceramah Agama - Tiga Macam Chairul A Nidom Dahlan Iskan Deddy Mulyana Denny Indrayana Dinna Wisnu Download ISO Microsoft Windows 10 Original DPR - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Dradjad H Wibowo dul Fitri - Transformasi Diri Idul Fitri Dunia Digital - Yang Terbentuk dan Yang Terbongkar Dzulfian Syafrian Eko Yulianto ekonomi Ekonomi Mudik - Mudik dan Ekonomi Daerah Emerson Yuntho Enny Sri Hartati Entertainment Farouk Muhammad Fathorrahman Ghufron filsafat Firman Noor Firmanzah Fithra Faisal Hastiadi Free Download Software Animasi 3D DAZ Studio P Free Download Software Remote HIGH Speed LAN dengan TIGHTVNC free Free Download Sofware Billing CyberIndo 1.4.7 Frega Wenas Inkiriwang Fungsi Menu ARP dimikrotik dan penjelasannya Gatot Irianto Geger Riyanto Gloria Paskibraka Goenawan Mohamad Guru - Teachers as Researcher Harga Daging Sapi - Meredam Gejolak Harga DS Hasil Skor Pertandingan Liga Inggris Helmi Arman Herry Tjahjono Hery Firmansyah hi Hiburan - "Beriman" pada Hiburan hong kong Hurriyah Ibnu Burdah ideologi Idul Fitri - Kembali pada Peradaban Idul Fitri - Makna Idul Fitri Idul Fitri - Wajah Suci Idul Fitri Indonesia 2045 Indra Tranggono Industri Pertahanan Nasional - Masa Depan IPN Inflasi Rendah - Bahaya Inflasi Rendah Info Penting Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi Irfan Ridwan Maksum ISIS - Perang Penting Al Baghdadi islam Jean Couteau jepang JJ Rizal Jokowi - Susi - dan Kedaulatan Maritim Jorge Luis Borges dan Cerita yang Meragukan Justice Collaborator - Nestapa "Justice Collaborator" kapitalisme Kapolri Baru dan Reformasi Hukum di Polri Kasus Menteri Rini - Adu Kuat Jokowi-DPR kawasan kebudayaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman Kelas Menengah - Perilaku Memilih Kelas Menengah Kesehatan Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita Kewarganegaraan Ganda Khairul Rizal Kiai Sadrach - Ulama Kristen dari Jepara-Demak Komaruddin Hidayat Kompolnas - Memperkuat Kompolnas Komunikasi Politik Indonesia - Pergeseran Pola Korupsi - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK Korupsi Sumber Waras - Status Quo Audit BPK Kristanto Yoga Darmawan KTT G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur Kumpulan Blogger Indonesia Hebat Laitul Qadar - Manusia-manusia Malam Seribu Bulan Laut Tiongkok Selatan - Diplomasi Baru Laut Tiongkok Selatan - Keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan - Silang Sengkarut Peta Lebaran - Fitri dengan Mengalami-Nya Lebaran Kebangsaan Lely Arrianie Listiyono Santoso logika M Ali Zaidan M Fajar Marta M Imam Nasef M Subhan SD Makmur Keliat Maritim - Kelautan untuk Pacu Ekonomi Martabat Bangsa Martiono Hadianto Marwan Mas Masduri Memaafkan Itu Sehat Mendalami HTB pada QoS RouterOS Mikrotik Management Bandwith Menikmati Kehidupan midle east Misteri Moh Mahfud MD Mohed Altrad - World Entrepreneur of the Year di Monaco MOS - Momentum Tumbuhkan Sikap Positif Siswa Mudah Membuat Aplikasi Android Mudik - Antara Kebutuhan dan Keinginan Mudik - Budaya Mudik Lebaran Mudik di Masa Paceklik Mudik Lebaran - Refleksi Ekonomi Mudik Lebaran dan Kekerasan Mudik vs Urbanisasi Muhamad Chatib Basri Muhammad Takdir Muhammadiyah - Harmonisasi Pikir dan Zikir Mukhamad Misbakhun Muradi Nasionalisme Indonesia - Dulu dan Kini Natuna - Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan Natuna - RI vs RRT Ninok Leksono NU dan Kemandirian Ekonomi Umat Nurul Lathiffah Nuzululquran - Etos Ilmiah Nuzulul Quran Oce Madril Omar Mateen dan Pengakuan Seorang Gay opening pancasila Panggung Parodi - Penderitaan Sebagai Sukacita Parsel Pelayanan Publik di Kemendikbud Pembantu - Mohon maaf kepada Para Pembantu pemerintagan pemerintahan Pemimpin Karbitan - Latih Anak-anak Dijemput KBRI Pemimpin Karbitan - Minta Fasilitas KBRI-KJRI Pendidikan Dokter Layanan Primer - Kontroversi Pendidikan Iradah Puasa Penyair yang Selalu Dikutuk oleh Penguasa peradaban Perda - Anomali Pembatalan Perda Perda - Antisipasi Pembatalan Perda Perda - Gagal Paham Pembatalan Perda Perda - Kisruh Hukum Pembatalan Perda Perda - Menguji Regulasi Pembatalan Perda Pertumbuhan 7 Persen - Jalan Pintas Perubahan - Orang-Orang Hebat Pilkada Jakarta 2017 Pilkada Jakarta 2017 - Bising Komunikasi Jelang Pilkada Polisi - Bripka Seladi Potret Kemandirian Polisi Polisi dan Revolusi Mental politik Polri - Dulu Kini dan Esok Polri - Profesionalitas dan Teknokrasi Polri - Revolusi Mental dan Kepolisian Polri - Titik Balik Polri Polri vs Mafia Hukum Psikologi - Bersyukur Psikologi - Mitos Ketergantungan Puasa - Pendidikan Iradah Puasa Puasa dan Jalan Sufi Puasa dan Kesadaran Resiprokal Puasa dan Perilaku Berduri Puritanisme - Seperti Kanak-Kanak Dua Tahun Putu Setia Radhar Panca Dahana Rahman Mangussara RAPBN-P 2016 - Pentingnya Kredibilitas Razia Warteg di Serang Razia Warteg di Serang dan Perda Kontroversi Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan Reda Manthovani Refly Harun regionalisme Relawan Politik Religi & Motivasi René L Pattiradjawane Reza Indragiri Amriel Rhenald Kasali RI-Singapura - Arah Baru Hubungan RI-Singapura Riduan Situmorang Risma Rokhmin Dahuri Romanus Ndau Lendong Romli Atmasasmita RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya Said Aqil SIradj Saifullah Yusuf Saldi Isra Sampurno Samuel Mulia Sarlito Wirawan Sarwono Satoru MORI Sawitri Supardi Sadarjoen Sekolah - Andai Sekolah Ibarat Taman Serba - Serbi Silmy Karim Sobar Sutisna Sukidi Suko Widodo Sumbo Tinarbuko Sunarsip Surya Wiranto Susilo Bambang Yudhoyono Suwidi Tono Tantowi Yahya Teknologi Digital - Dilema Raksasa Teknologi Digital Teman Ahok - Ilusi Kebangkitan Masyarakat Sipil Terorisme Bandara dan Normalisasi Turki-Israel-Rusia THR dan Perburuhan Tiongkok - Ketika China Menguasai Dunia Tips Tito Karnavian - Calon Kapolri Baru Tito Karnavian - Harapan pada Budaya Tito Tito Karnavian - Kapolri Pilihan Jokowi Tito Karnavian - Polri vs Terorisme tokoh Toleransi atas Intoleransi Tom Saptaatmaja Tragedi Orlando - Self-radicalization - Lone Wolf Terrorist Tri Marhaeni P Astuti Trias Kuncahyono Triyono Turki - Istanbul 2016 dan Serangan Teroris Universitas dan Interkoneksitas Ilmu Pengetahuan uts UU Minerba - Urgensi Revisi UU Minerba Video Wasisto Raharjo Jati Wimpie Pangkahila Yayasan Sukma - Beasiswa untuk Mindanao-Aceh Yudi Latif