Anomali Pembatalan Perda

Anomali Pembatalan Perda

M Imam Nasef ;   Presidium Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara (Forpas HTN) UI; Konsultan pada Political and Constitutional Law Consulting (Postulat) Indonesia
                                                     DETIKNEWS, 23 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Senin (13/6/2016) Presiden Jokowi mengumumkan ke publik bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) yang bermasalah. Pembatalan Perda terbanyak sejak diberlakukannya otonomi daerah ini menuai polemik di masyarakat. Dari berbagai polemik itu yang cukup menarik adalah adanya sebagian kalangan yang mempertanyakan kewenangan Mengadri untuk membatalkan Perda.

Sebenarnya bukan hanya Mendagri yang memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda, akan tetapi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah juga diberi kewenangan yang sama. Pembagiannya adalah Mendagri berwenang membatalkan Perda Provinsi, sedangkan Gubernur berwenang membatalkan Perda Kabupaten/Kota. Sehingga kalau pernyataan Presiden di atas redaksinya memang apa adanya seperti itu, maka perlu dikroscek apakah alasan Mendagri mengambil alih seluruh pembatalan Perda yang berjumlah 3.143 itu sudah tepat secara konstitusional dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ("UU Pemda").

Terlepas dari itu, kewenangan Mendagri dan Gubernur dalam pembatalan Perda ini sangat menarik untuk ditelaah dari perspektif ketatanegaraan. Secara yuridis, Mendagri dan Gubernur sebagai bagian dan wakil dari Pemerintah Pusat memang punya dasar justifikasi untuk melakukan kontrol terhadap produk hukum daerah.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pemda misalnya dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Fungsi kontrol Pemerintah Pusat tersebut dapat dipahami sebagai implikasi dari desain konstitusional otonomi daerah yang dibangun dalam bingkai prinsip Negara Kesatuan (unitary state/eenheidsstaat). Bingkai itu yang kemudian "memagari" pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, sehingga walaupun Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 memberikan otonomi seluas-luasnya kepada Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berada di tangan Pemerintah Pusat. Namun yang menjadi pertanyaan besar, apakah fungsi kontrol Pemerintah Pusat terhadap produk hukum daerah tersebut sudah tepat dimanifestasikan dalam bentuk kewenangan membatalkan Perda?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan terlebih dahulu "makhluk" apa sebenarnya Perda ini dalam perspektif sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ("UU PPP"), Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Kualifikasi Perda sebagai peraturan perundang-undangan dipertegas kembali dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g UU PPP yang menyatakan Perda termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang secara hirarki posisinya berda di bawah undang-undang (UU).

Dengan kualifikasi yang demikian itu, seharusnya mekanisme pembatalan Perda tunduk pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 9 ayat (2) UU PPP yang pada pokoknya mengatur mekanisme pembatalan peraturan perundang-undangan di bawah UU dilakukan melalui judicial review oleh Mahkamah Agung. Apabila mengacu pada ketentuan tersebut, maka jawaban atas pertayaan di atas sangat jelas, yaitu tidak tepat fungsi kontrol Pemerintah Pusat terhadap produk hukum daerah dimanifestasikan dalam bentuk kewenangan membatalkan Perda, sebab kewenangan itu seharusnya menjadi milik Mahkamah Agung. Akan tetapi, faktanya Pasal 251 UU Pemda telah memberikan kewenangan pembatalan Perda kepada Mendagri dan Gubernur (executive review), di sinilah terjadi anomali sistem ketatanegaraan.

Executive Review atau Judicial Review

Istilah "review" itu sebenarnya berkaitan dengan mekanisme kontrol norma hukum (legal norm control mechanism). Dalam praktik ketatanegaraan di dunia, setidaknya terdapat tiga jenis mekanisme kontrol norma hukum yang diejawantahkan melalui hak menguji (toetsingsrecht), yaitu: pertama, legislative review/political review merupakan pengujian terhadap norma hukum yang dilakukan oleh badan-badan politik. Norma hukum dimaksud biasanya hanya terbatas pada UU yang memang menjadi kewenangan legislatif untuk membentuknya. Mauro Cappelleti (1979: 19-20) mengemukakan, pengujian secara politik lebih bersifat preventif, yaitu pengujian dilakukan sebelum suatu UU diundangkan (promulgation).

Kedua, executive review/administrative review yaitu pengujian terhadap norma hukum yang dilakukan oleh lembaga administrasi yang menjalankan fungsi "bestuur" di bidang eksekutif (Jimly Asshiddiqie, 2006: 6-7). Norma hukum dimaksud biasanya tidak hanya yang bersifat general and abstract norm tetapi juga meliputi individual and concret norm. Ketiga, judicial review yaitu pengujian terhadap norma hukum yang dilakukan oleh lembaga yudisial. Menurut Maurice Duverger judicial review dilakukan untuk menjamin agar UU atau peraturan perundang-undangan tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar atau konstitusi (Soehino, 2000: 271).

Penerapan dari ketiga jenis mekanisme kontrol norma hukum tersebut berbeda-beda di setiap negara, tergantung bagaimana konstitusi negara bersangkutan mengaturnya. Di Indonesia, khusus untuk norma hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan mekanisme kontrolnya hanya mengadopsi judicial review.

Untuk pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sementara untuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, UUD 1945 telah menegaskan hanya ada mekanisme tunggal untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan yaitu melalui proses judicial review, bukan executive review.

Reformulasi Pengawasan Perda

Walaupun UUD 1945 telah menggariskan mekanisme pengujian Perda dilakukan melalui judicial review oleh Mahkamah Agung, hal itu tidak serta merta menegasikan fungsi kontrol Pemerintah Pusat terhadap Perda. Pemerintah Pusat sebagai pembina dan pengawas daerah tetap memiliki andil dalam pengawasan Perda, namun harus diformulasikan secara proporsional.

UU Pemda sebenarnya mengadopsi dua jenis pengawasan terhadap Perda, yaitu pengawasan preventif dan pengawasan represif. Pengawasan preventif diwujudkan dengan adanya evaluasi terhadap Rancangan Perda sebelum disahkan (pra-pengesahan). Sementara pengawasan represif diwujudkan dengan adanya mekanisme pembatalan Perda. Namun, kedua pengawasan tersebut berdasarkan UU Pemda yang saat ini berlaku dilakukan oleh Mendagri dan Gubernur. Inilah yang perlu diformulasi ulang, khususnya mengenai kewenangan Mendagri dan Gubernur yang terkait dengan pengawasan represif, karena sebagaimana dijelaskan sebelumnya hal itu tidak hanya menimbulkan anomali dalam sistem ketatanegaraan, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam rangka perbaikan sistem pengawasan Perda ke depan, kewenangan Mendagri dan Gubernur sebaiknya dibatasi hanya untuk pengawasan preventif saja, yaitu dengan melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda sebelum disahkan (executive pre-view). Sementara untuk pengawasan represif, ketika suatu Perda telah berlaku dan mengikat umum, maka sebaiknya diserahkan kepada lembaga peradilan dalam hal ini Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review. Formula yang demikian selain berkesesuaian dengan amanat konstitusi juga memberikan fungsi kontrol Pemerintah Pusat terhadap produk hukum daerah secara proporsional.

Untuk mewujudkan formula yang demikian, bisa ditempuh dengan dua langkah yaitu dengan mengajukan uji materi terhadap ketentuan Pasal 251 UU Pemda kepada Mahkamah Konstitusi atau dengan melakukan revisi terhadap UU Pemda melalui proses legislasi oleh Pemerintah dan DPR. Langkah ini penting dilakukan mengingat Perda adalah instrumen utama pelaksanaan otonomi daerah. Apabila mekanisme pembatalannya tanpa melalui suatu proses pengujian di pengadilan, maka kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat terhadap daerah sangat potensial terjadi yang pada gilirannya dapat mengancam eksistensi otonomi daerah itu sendiri. Wallahua'lam.

0 Response to "Anomali Pembatalan Perda"

Posting Komentar

Entri Populer

4l4y A Helmy Faishal Zaini A Prasetyantoko Abdul Hakim G Nusantara Abdul Munir Mulkhan abstraksi Abu Sayyaf - Lagi-lagi WNI Disandera Achmad Faqih Mahfudz adi adi.H Adler Haymans Manurung Agung Dwi Laksono Agus Herta Sumarto Agus Sudibyo Agustine Dwiputri Ahmad Baedowi Ahmad Suaedy Ahmad Yani Ahok Ahok - Dua Jalan bagi Ahok Menuju Pilkada 2017 Ahok - Jalan Politik Ahok Ahok - Pemimpin Pemarah Alfin Toffler - Dari Gelombang Ke-3 hingga Tesis Anti Perang Amira Paripurna analisis Anies Baswedan Antikorupsi - Gerakan Antikorupsi di Indonesia Anton Hendranata APBN-P 2016 - Optimalisasi Apple dan Windows Mobile dengan Intel XDK Apung Widadi Arif Havas Oegroseno Arissetyanto Nugroho Arya Sandhiyudha AS Laksana Asep Salahudin asia pasifik Attar australia Azyumardi Azra Bambang Soesatyo Bambang Widodo Umar Bappenas - Mengembalikan Marwah Bappenas Bencana Alam dan Ekoteologi Bencana dan Dilema Anggaran Berita Bola Bonus Demografi dan Kelas Menengah Indonesia Boy Anugerah Boy Rafli Amar Bre Redana Brexit - Analisis-Brexit dan China Brexit - Dampaknya Bagi Indonesia Brexit - Dampaknya Bagi Pasar Keuangan Global Brexit - Heboh Brexit Guncang Dunia Brexit - Keseimbangan Baru Pasca-Brexit Brexit - Menakar Implikasi Brexit Brexit - Menguji Ketahanan Ekonomi Brexit - Peringatan Brexit untuk Indonesia Brexit - Pilihan Kebijakan Ekonomi Brexit - Pilihan Ketika Fantasi Berjaya Brexit - Psikologi Rumit Inggris Brexit - Regionalisme Vs Globalisme Brexit dan Konsekuensinya BRIsat dan Disruption di Bisnis Perbankan Candra Fajri Ananda Cara Membuat Iklan POP Ads Under Sendiri pada Blog Sendiri Cara membuat isi SiteMaps Blog anda di webmaster Google Cara Membuat Keamanan Jaringan Internet dengan MAC Address terdaftar di Mikrotik Cara Menaikan Jutaan Trafik Blog Dengan Cepat Cara Menggunakan Aplikasi Remote Desktop TightVNC Hight Speed Cara Mensubmit Web atau Blogger di Google webmaster Terbaru Cara Reset template HTML blogger ke Default Cara Submit Blog di Google add URL | Crawl URL Agar Blog muncul dipencarian Google Ceramah Agama - Tiga Macam Chairul A Nidom Dahlan Iskan Deddy Mulyana Denny Indrayana Dinna Wisnu Download ISO Microsoft Windows 10 Original DPR - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Dradjad H Wibowo dul Fitri - Transformasi Diri Idul Fitri Dunia Digital - Yang Terbentuk dan Yang Terbongkar Dzulfian Syafrian Eko Yulianto ekonomi Ekonomi Mudik - Mudik dan Ekonomi Daerah Emerson Yuntho Enny Sri Hartati Entertainment Farouk Muhammad Fathorrahman Ghufron filsafat Firman Noor Firmanzah Fithra Faisal Hastiadi Free Download Software Animasi 3D DAZ Studio P Free Download Software Remote HIGH Speed LAN dengan TIGHTVNC free Free Download Sofware Billing CyberIndo 1.4.7 Frega Wenas Inkiriwang Fungsi Menu ARP dimikrotik dan penjelasannya Gatot Irianto Geger Riyanto Gloria Paskibraka Goenawan Mohamad Guru - Teachers as Researcher Harga Daging Sapi - Meredam Gejolak Harga DS Hasil Skor Pertandingan Liga Inggris Helmi Arman Herry Tjahjono Hery Firmansyah hi Hiburan - "Beriman" pada Hiburan hong kong Hurriyah Ibnu Burdah ideologi Idul Fitri - Kembali pada Peradaban Idul Fitri - Makna Idul Fitri Idul Fitri - Wajah Suci Idul Fitri Indonesia 2045 Indra Tranggono Industri Pertahanan Nasional - Masa Depan IPN Inflasi Rendah - Bahaya Inflasi Rendah Info Penting Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi Irfan Ridwan Maksum ISIS - Perang Penting Al Baghdadi islam Jean Couteau jepang JJ Rizal Jokowi - Susi - dan Kedaulatan Maritim Jorge Luis Borges dan Cerita yang Meragukan Justice Collaborator - Nestapa "Justice Collaborator" kapitalisme Kapolri Baru dan Reformasi Hukum di Polri Kasus Menteri Rini - Adu Kuat Jokowi-DPR kawasan kebudayaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman Kelas Menengah - Perilaku Memilih Kelas Menengah Kesehatan Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita Kewarganegaraan Ganda Khairul Rizal Kiai Sadrach - Ulama Kristen dari Jepara-Demak Komaruddin Hidayat Kompolnas - Memperkuat Kompolnas Komunikasi Politik Indonesia - Pergeseran Pola Korupsi - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK Korupsi Sumber Waras - Status Quo Audit BPK Kristanto Yoga Darmawan KTT G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur Kumpulan Blogger Indonesia Hebat Laitul Qadar - Manusia-manusia Malam Seribu Bulan Laut Tiongkok Selatan - Diplomasi Baru Laut Tiongkok Selatan - Keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan - Silang Sengkarut Peta Lebaran - Fitri dengan Mengalami-Nya Lebaran Kebangsaan Lely Arrianie Listiyono Santoso logika M Ali Zaidan M Fajar Marta M Imam Nasef M Subhan SD Makmur Keliat Maritim - Kelautan untuk Pacu Ekonomi Martabat Bangsa Martiono Hadianto Marwan Mas Masduri Memaafkan Itu Sehat Mendalami HTB pada QoS RouterOS Mikrotik Management Bandwith Menikmati Kehidupan midle east Misteri Moh Mahfud MD Mohed Altrad - World Entrepreneur of the Year di Monaco MOS - Momentum Tumbuhkan Sikap Positif Siswa Mudah Membuat Aplikasi Android Mudik - Antara Kebutuhan dan Keinginan Mudik - Budaya Mudik Lebaran Mudik di Masa Paceklik Mudik Lebaran - Refleksi Ekonomi Mudik Lebaran dan Kekerasan Mudik vs Urbanisasi Muhamad Chatib Basri Muhammad Takdir Muhammadiyah - Harmonisasi Pikir dan Zikir Mukhamad Misbakhun Muradi Nasionalisme Indonesia - Dulu dan Kini Natuna - Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan Natuna - RI vs RRT Ninok Leksono NU dan Kemandirian Ekonomi Umat Nurul Lathiffah Nuzululquran - Etos Ilmiah Nuzulul Quran Oce Madril Omar Mateen dan Pengakuan Seorang Gay opening pancasila Panggung Parodi - Penderitaan Sebagai Sukacita Parsel Pelayanan Publik di Kemendikbud Pembantu - Mohon maaf kepada Para Pembantu pemerintagan pemerintahan Pemimpin Karbitan - Latih Anak-anak Dijemput KBRI Pemimpin Karbitan - Minta Fasilitas KBRI-KJRI Pendidikan Dokter Layanan Primer - Kontroversi Pendidikan Iradah Puasa Penyair yang Selalu Dikutuk oleh Penguasa peradaban Perda - Anomali Pembatalan Perda Perda - Antisipasi Pembatalan Perda Perda - Gagal Paham Pembatalan Perda Perda - Kisruh Hukum Pembatalan Perda Perda - Menguji Regulasi Pembatalan Perda Pertumbuhan 7 Persen - Jalan Pintas Perubahan - Orang-Orang Hebat Pilkada Jakarta 2017 Pilkada Jakarta 2017 - Bising Komunikasi Jelang Pilkada Polisi - Bripka Seladi Potret Kemandirian Polisi Polisi dan Revolusi Mental politik Polri - Dulu Kini dan Esok Polri - Profesionalitas dan Teknokrasi Polri - Revolusi Mental dan Kepolisian Polri - Titik Balik Polri Polri vs Mafia Hukum Psikologi - Bersyukur Psikologi - Mitos Ketergantungan Puasa - Pendidikan Iradah Puasa Puasa dan Jalan Sufi Puasa dan Kesadaran Resiprokal Puasa dan Perilaku Berduri Puritanisme - Seperti Kanak-Kanak Dua Tahun Putu Setia Radhar Panca Dahana Rahman Mangussara RAPBN-P 2016 - Pentingnya Kredibilitas Razia Warteg di Serang Razia Warteg di Serang dan Perda Kontroversi Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan Reda Manthovani Refly Harun regionalisme Relawan Politik Religi & Motivasi René L Pattiradjawane Reza Indragiri Amriel Rhenald Kasali RI-Singapura - Arah Baru Hubungan RI-Singapura Riduan Situmorang Risma Rokhmin Dahuri Romanus Ndau Lendong Romli Atmasasmita RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya Said Aqil SIradj Saifullah Yusuf Saldi Isra Sampurno Samuel Mulia Sarlito Wirawan Sarwono Satoru MORI Sawitri Supardi Sadarjoen Sekolah - Andai Sekolah Ibarat Taman Serba - Serbi Silmy Karim Sobar Sutisna Sukidi Suko Widodo Sumbo Tinarbuko Sunarsip Surya Wiranto Susilo Bambang Yudhoyono Suwidi Tono Tantowi Yahya Teknologi Digital - Dilema Raksasa Teknologi Digital Teman Ahok - Ilusi Kebangkitan Masyarakat Sipil Terorisme Bandara dan Normalisasi Turki-Israel-Rusia THR dan Perburuhan Tiongkok - Ketika China Menguasai Dunia Tips Tito Karnavian - Calon Kapolri Baru Tito Karnavian - Harapan pada Budaya Tito Tito Karnavian - Kapolri Pilihan Jokowi Tito Karnavian - Polri vs Terorisme tokoh Toleransi atas Intoleransi Tom Saptaatmaja Tragedi Orlando - Self-radicalization - Lone Wolf Terrorist Tri Marhaeni P Astuti Trias Kuncahyono Triyono Turki - Istanbul 2016 dan Serangan Teroris Universitas dan Interkoneksitas Ilmu Pengetahuan uts UU Minerba - Urgensi Revisi UU Minerba Video Wasisto Raharjo Jati Wimpie Pangkahila Yayasan Sukma - Beasiswa untuk Mindanao-Aceh Yudi Latif