Status Quo Audit BPK

Status Quo Audit BPK

Reda Manthovani ;   Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Pancasila Jakarta
                                                     DETIKNEWS, 20 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan tak ada indikasi korupsi dalam sengketa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian Sumber Waras," katanya di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 14/6/2016.

Bahkan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui salah satu pimpinannya (Basaria Panjaitan) pada hari Senin, 29/2/2016 pernah menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat menaikkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan oleh karena belum ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Padahal berdasarkan Laporan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2014 dan diperkuat Hasil Audit Investigasi BPK tanggal 7/12/2015menyatakan terdapat penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, proses pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil sebagaimana diatur dalam UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Beragam pendapat setelah pernyataan pimpinan KPK di atas, banyak pihak dapat memahami pernyataan tersebut namun ada juga pihak-pihak yang tidak puas. Bahkan saking tidak puasnya ada pendapat seorang Profesor Hukum yang mengecam dan menyatakan: "Kalau temuan BPK diabaikan KPK untuk menjerat Ahok, maka Suryadharma Ali, Siti Fadilah dan Wafid Muharam harus dibebaskan Dong".

Dengan demikian setelah pernyataan KPK tersebut, lalu mau dibawa pergi ke mana (quo vadis) audit BPK tersebut ? Mengapa KPK memiliki pandangan yang berbeda dengan BPK? Apakah hasil audit BPK harus ditindaklanjuti dengan pemidanaan? Untuk itu, penulis akan berupaya mengurai pertanyaan tersebut agar dapat mencerahkan publik secara objektif.

Menurut situs resmi BPKP, Audit Investigasi adalah proses pengumpulan dan pengujian bukti-bukti terkait kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, untuk memperoleh kesimpulan yang mendukung tindakan litigasi dan/atau tidakan korektif manajemen.

Proses pembuktikan suatu tindak pidana, Penuntut Umum harus membuktikan seluruh unsur yang termuat dalam pasal yang didakwakan. Dalam kasus ini penerapan pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun unsur yang harus dibuktikan dalam Pasal 2 ayat (1) di atas adalah unsur "Setiap orang" yang "secara melawan hukum" melakukan perbuatan "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" yang dapat "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara".

Singkatnya bahwa seorang terdakwa dalam kasus korupsi dapat dipidana apabila perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur di atas. Apabila yang terbukti hanya satu atau dua unsur saja, misalnya unsur "setiap orang" dan"merugikan keuangan negara" maka si terdakwa tidak dapat dipidana.

Di sisi lain, Audit Investigasi merupakan proses pengumpulan dan pengujian bukti-bukti terkait kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara atau hanya satu unsur dari beberapa unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999.

Sehingga, apabila auditor BPK berpendapat ada unsur "merugikan keuangan negara" namun menurut penegak hukum tidak ada memenuhi unsur "melawan hukum" maka kasus tersebut tidak dapat dimajukan ke persidangan. Artinya Audit Investigasi BPK tidak harus berujung pemidanaan sebagaimana yang diharapkan oleh seorang Profesor hukum di atas.

Terlebih lagi, unsur merugikan keuangan negara versi audit BPK masih dapat diperdebatkan. Oleh karena kerugian negara tersebut timbul disebabkan BPK menggunakan NJOP 2013 (Rp.13.000.000,-) sebagai pedoman padahal transaksi antara Yayasan Sumber Waras dengan Pemprov DKI menggunakan NJOP tahun 2014 (Rp.20.700.000,-).

Selain itu, BPK juga menyimpulkan bahwa Pemprov DKI telah melanggar UU No.2/2012 ttg Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pasal 121 Perpres No.71/2012 ttg Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Namun penyidik KPK melihat bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut belum dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijk). Oleh karena BPK masih memandang bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tahapannya diatur dalam UU No. 2/2012.

Padahal untuk efektifitas dan efisiensi terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di bawah 5 (lima) hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemegang hak dengan cara jual beli atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 121 Perpres No.40/ 2014 tentang Perobahan atas Perpres No.71/2012.

Sehingga transaksi pengadaan tanah RS Sumber Waras yang luasnya dibawah 5 hektar tidak harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU No.2/2012. Namun cukup melalui proses jual beli sebagaimana diatur dalam Perpres No.40/2014.Dengan kata lain transaksi pembelian tanah eks RS.Sumber Waras tidak terdapat penyimpangan atau tidak ditemukanadanya Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hasil audit BPK tidak dapat dijadikan landasan untuk menaikkan kasus pembelian tanah eks RS.Sumber Waras ke tahap penyidikan. Terlihat bahwa penyidik KPK memandang suatu kasus jauh hingga ke tahap pembuktian di pengadilan. Hal itu sebagai bentuk praktek Sistem Peradilan Pidana yang terpadu.

Lalu, bagaimana dengan nasib audit BPK tersebut? Dengan instrumen yang ada saat ini maka hasil audit tersebut kemungkinan akan status quo. Oleh karena BPK tetap pada pendiriannya dan KPK juga demikian. Namun, untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang dikemudian hari, maka sudah saatnya dipikirkan pembentukan suatu Tim Ad Hoc untuk menguji hasil audit BPK yang dipandang bermasalah.

Kebutuhan pembentukan tim mendesak, mengingat banyak unsur pimpinan BPK yang berlatar belakang Parpol. Sehingga kemungkinan adanya intervensi terhadap auditor dapat terjadi. Oleh karena itu sebagai bentuk penerapan prinsip check and balance atas suatu kekuasaan yang diberikan kepada BPK maka sudah sewajarnya upaya banding terhadap audit BPK dibuat mekanismenya.

0 Response to "Status Quo Audit BPK"

Posting Komentar

Entri Populer

4l4y A Helmy Faishal Zaini A Prasetyantoko Abdul Hakim G Nusantara Abdul Munir Mulkhan abstraksi Abu Sayyaf - Lagi-lagi WNI Disandera Achmad Faqih Mahfudz adi adi.H Adler Haymans Manurung Agung Dwi Laksono Agus Herta Sumarto Agus Sudibyo Agustine Dwiputri Ahmad Baedowi Ahmad Suaedy Ahmad Yani Ahok Ahok - Dua Jalan bagi Ahok Menuju Pilkada 2017 Ahok - Jalan Politik Ahok Ahok - Pemimpin Pemarah Alfin Toffler - Dari Gelombang Ke-3 hingga Tesis Anti Perang Amira Paripurna analisis Anies Baswedan Antikorupsi - Gerakan Antikorupsi di Indonesia Anton Hendranata APBN-P 2016 - Optimalisasi Apple dan Windows Mobile dengan Intel XDK Apung Widadi Arif Havas Oegroseno Arissetyanto Nugroho Arya Sandhiyudha AS Laksana Asep Salahudin asia pasifik Attar australia Azyumardi Azra Bambang Soesatyo Bambang Widodo Umar Bappenas - Mengembalikan Marwah Bappenas Bencana Alam dan Ekoteologi Bencana dan Dilema Anggaran Berita Bola Bonus Demografi dan Kelas Menengah Indonesia Boy Anugerah Boy Rafli Amar Bre Redana Brexit - Analisis-Brexit dan China Brexit - Dampaknya Bagi Indonesia Brexit - Dampaknya Bagi Pasar Keuangan Global Brexit - Heboh Brexit Guncang Dunia Brexit - Keseimbangan Baru Pasca-Brexit Brexit - Menakar Implikasi Brexit Brexit - Menguji Ketahanan Ekonomi Brexit - Peringatan Brexit untuk Indonesia Brexit - Pilihan Kebijakan Ekonomi Brexit - Pilihan Ketika Fantasi Berjaya Brexit - Psikologi Rumit Inggris Brexit - Regionalisme Vs Globalisme Brexit dan Konsekuensinya BRIsat dan Disruption di Bisnis Perbankan Candra Fajri Ananda Cara Membuat Iklan POP Ads Under Sendiri pada Blog Sendiri Cara membuat isi SiteMaps Blog anda di webmaster Google Cara Membuat Keamanan Jaringan Internet dengan MAC Address terdaftar di Mikrotik Cara Menaikan Jutaan Trafik Blog Dengan Cepat Cara Menggunakan Aplikasi Remote Desktop TightVNC Hight Speed Cara Mensubmit Web atau Blogger di Google webmaster Terbaru Cara Reset template HTML blogger ke Default Cara Submit Blog di Google add URL | Crawl URL Agar Blog muncul dipencarian Google Ceramah Agama - Tiga Macam Chairul A Nidom Dahlan Iskan Deddy Mulyana Denny Indrayana Dinna Wisnu Download ISO Microsoft Windows 10 Original DPR - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Dradjad H Wibowo dul Fitri - Transformasi Diri Idul Fitri Dunia Digital - Yang Terbentuk dan Yang Terbongkar Dzulfian Syafrian Eko Yulianto ekonomi Ekonomi Mudik - Mudik dan Ekonomi Daerah Emerson Yuntho Enny Sri Hartati Entertainment Farouk Muhammad Fathorrahman Ghufron filsafat Firman Noor Firmanzah Fithra Faisal Hastiadi Free Download Software Animasi 3D DAZ Studio P Free Download Software Remote HIGH Speed LAN dengan TIGHTVNC free Free Download Sofware Billing CyberIndo 1.4.7 Frega Wenas Inkiriwang Fungsi Menu ARP dimikrotik dan penjelasannya Gatot Irianto Geger Riyanto Gloria Paskibraka Goenawan Mohamad Guru - Teachers as Researcher Harga Daging Sapi - Meredam Gejolak Harga DS Hasil Skor Pertandingan Liga Inggris Helmi Arman Herry Tjahjono Hery Firmansyah hi Hiburan - "Beriman" pada Hiburan hong kong Hurriyah Ibnu Burdah ideologi Idul Fitri - Kembali pada Peradaban Idul Fitri - Makna Idul Fitri Idul Fitri - Wajah Suci Idul Fitri Indonesia 2045 Indra Tranggono Industri Pertahanan Nasional - Masa Depan IPN Inflasi Rendah - Bahaya Inflasi Rendah Info Penting Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi Irfan Ridwan Maksum ISIS - Perang Penting Al Baghdadi islam Jean Couteau jepang JJ Rizal Jokowi - Susi - dan Kedaulatan Maritim Jorge Luis Borges dan Cerita yang Meragukan Justice Collaborator - Nestapa "Justice Collaborator" kapitalisme Kapolri Baru dan Reformasi Hukum di Polri Kasus Menteri Rini - Adu Kuat Jokowi-DPR kawasan kebudayaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman Kelas Menengah - Perilaku Memilih Kelas Menengah Kesehatan Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita Kewarganegaraan Ganda Khairul Rizal Kiai Sadrach - Ulama Kristen dari Jepara-Demak Komaruddin Hidayat Kompolnas - Memperkuat Kompolnas Komunikasi Politik Indonesia - Pergeseran Pola Korupsi - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK Korupsi Sumber Waras - Status Quo Audit BPK Kristanto Yoga Darmawan KTT G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur Kumpulan Blogger Indonesia Hebat Laitul Qadar - Manusia-manusia Malam Seribu Bulan Laut Tiongkok Selatan - Diplomasi Baru Laut Tiongkok Selatan - Keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan - Silang Sengkarut Peta Lebaran - Fitri dengan Mengalami-Nya Lebaran Kebangsaan Lely Arrianie Listiyono Santoso logika M Ali Zaidan M Fajar Marta M Imam Nasef M Subhan SD Makmur Keliat Maritim - Kelautan untuk Pacu Ekonomi Martabat Bangsa Martiono Hadianto Marwan Mas Masduri Memaafkan Itu Sehat Mendalami HTB pada QoS RouterOS Mikrotik Management Bandwith Menikmati Kehidupan midle east Misteri Moh Mahfud MD Mohed Altrad - World Entrepreneur of the Year di Monaco MOS - Momentum Tumbuhkan Sikap Positif Siswa Mudah Membuat Aplikasi Android Mudik - Antara Kebutuhan dan Keinginan Mudik - Budaya Mudik Lebaran Mudik di Masa Paceklik Mudik Lebaran - Refleksi Ekonomi Mudik Lebaran dan Kekerasan Mudik vs Urbanisasi Muhamad Chatib Basri Muhammad Takdir Muhammadiyah - Harmonisasi Pikir dan Zikir Mukhamad Misbakhun Muradi Nasionalisme Indonesia - Dulu dan Kini Natuna - Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan Natuna - RI vs RRT Ninok Leksono NU dan Kemandirian Ekonomi Umat Nurul Lathiffah Nuzululquran - Etos Ilmiah Nuzulul Quran Oce Madril Omar Mateen dan Pengakuan Seorang Gay opening pancasila Panggung Parodi - Penderitaan Sebagai Sukacita Parsel Pelayanan Publik di Kemendikbud Pembantu - Mohon maaf kepada Para Pembantu pemerintagan pemerintahan Pemimpin Karbitan - Latih Anak-anak Dijemput KBRI Pemimpin Karbitan - Minta Fasilitas KBRI-KJRI Pendidikan Dokter Layanan Primer - Kontroversi Pendidikan Iradah Puasa Penyair yang Selalu Dikutuk oleh Penguasa peradaban Perda - Anomali Pembatalan Perda Perda - Antisipasi Pembatalan Perda Perda - Gagal Paham Pembatalan Perda Perda - Kisruh Hukum Pembatalan Perda Perda - Menguji Regulasi Pembatalan Perda Pertumbuhan 7 Persen - Jalan Pintas Perubahan - Orang-Orang Hebat Pilkada Jakarta 2017 Pilkada Jakarta 2017 - Bising Komunikasi Jelang Pilkada Polisi - Bripka Seladi Potret Kemandirian Polisi Polisi dan Revolusi Mental politik Polri - Dulu Kini dan Esok Polri - Profesionalitas dan Teknokrasi Polri - Revolusi Mental dan Kepolisian Polri - Titik Balik Polri Polri vs Mafia Hukum Psikologi - Bersyukur Psikologi - Mitos Ketergantungan Puasa - Pendidikan Iradah Puasa Puasa dan Jalan Sufi Puasa dan Kesadaran Resiprokal Puasa dan Perilaku Berduri Puritanisme - Seperti Kanak-Kanak Dua Tahun Putu Setia Radhar Panca Dahana Rahman Mangussara RAPBN-P 2016 - Pentingnya Kredibilitas Razia Warteg di Serang Razia Warteg di Serang dan Perda Kontroversi Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan Reda Manthovani Refly Harun regionalisme Relawan Politik Religi & Motivasi René L Pattiradjawane Reza Indragiri Amriel Rhenald Kasali RI-Singapura - Arah Baru Hubungan RI-Singapura Riduan Situmorang Risma Rokhmin Dahuri Romanus Ndau Lendong Romli Atmasasmita RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya Said Aqil SIradj Saifullah Yusuf Saldi Isra Sampurno Samuel Mulia Sarlito Wirawan Sarwono Satoru MORI Sawitri Supardi Sadarjoen Sekolah - Andai Sekolah Ibarat Taman Serba - Serbi Silmy Karim Sobar Sutisna Sukidi Suko Widodo Sumbo Tinarbuko Sunarsip Surya Wiranto Susilo Bambang Yudhoyono Suwidi Tono Tantowi Yahya Teknologi Digital - Dilema Raksasa Teknologi Digital Teman Ahok - Ilusi Kebangkitan Masyarakat Sipil Terorisme Bandara dan Normalisasi Turki-Israel-Rusia THR dan Perburuhan Tiongkok - Ketika China Menguasai Dunia Tips Tito Karnavian - Calon Kapolri Baru Tito Karnavian - Harapan pada Budaya Tito Tito Karnavian - Kapolri Pilihan Jokowi Tito Karnavian - Polri vs Terorisme tokoh Toleransi atas Intoleransi Tom Saptaatmaja Tragedi Orlando - Self-radicalization - Lone Wolf Terrorist Tri Marhaeni P Astuti Trias Kuncahyono Triyono Turki - Istanbul 2016 dan Serangan Teroris Universitas dan Interkoneksitas Ilmu Pengetahuan uts UU Minerba - Urgensi Revisi UU Minerba Video Wasisto Raharjo Jati Wimpie Pangkahila Yayasan Sukma - Beasiswa untuk Mindanao-Aceh Yudi Latif