Antisipasi Pembatalan Perda

Antisipasi Pembatalan Perda

Irfan Ridwan Maksum ;   Guru Besar Tetap dan Ketua Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi UI
                                                         KOMPAS, 29 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah membatalkan serentak sebanyak 3.143 peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi dan alasan lainnya.  Sebagai produk hukum tertinggi di daerah dan menjadi landasan bagi jalannya roda pemerintahan di daerah, pembatalan tersebut menimbulkan dampak cukup serius di daerah-daerah yang terkena pembatalan.

Pemerintah setempat harus menyiapkan instrumen untuk mengantisipasi dampak tersebut. Jika tidak dilakukan antisipasi, sedikit banyak akan memengaruhi kehidupan sosial-ekonomi dan politik lokal. Karena itu, layak disikapi.

Dua kemungkinan

Hal utama yang menjadi perhatian dari pencabutan sebuah peraturan adalah dampak yang terjadi terkait regulasi yang sudah berjalan. Apakah terjadi kekosongan hukum atau tidak. Apakah terdapat hukum sejenis sebelumnya, apakah dengan mudah dapat dibuat peraturan baru sejenis yang lebih sesuai.

Terdapat dua kemungkinan terhadap keputusan pemerintah membatalkan peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah tersebut. Pertama, keberatan. Kedua, mematuhi keputusan. Kemungkinan mengabaikan dapat saja muncul, tetapi di daerah-daerah yang mengabaikan keputusan pemerintah dapat terjadi keresahan sosial-politik. Tentu ini akan dihindari pemerintah setempat.

Kemungkinan pertama yang mengajukan keberatan adalah jika perda yang dibatalkan di tempatnya dirasa sudah kondusif dan berjalan efektif, bahkan jika tidak dijalankan dapat menimbulkan efek negatif. Di daerah-daerah seperti ini harus dipikirkan bukan saja proses mengajukan keberatan, tetapi bagaimana menyosialisasikan bahwa selama proses pengajuan keberatan, perda tersebut tidak perlu dicabut langsung.

Perda, sebagaimana kita tahu, proses pencabutan harus dilakukan oleh daerah masing-masing. Tidak mungkin oleh pemerintah pula. Jika dianggap perda tersebut sudah dicabut, perlu dilakukan sosialisasi.

Jika pemerintah pun menganggap bahwa pembatalan dilakukan sekaligus mencabut, maka telah terjadi kekeliruan pandangan hukum di tingkat nasional. Perda yang dibatalkan tidak otomatis tercabut jika daerah otonom tersebut belum mencabutnya sendiri.

Keberlakuan perda tersebut memiliki dua kemungkinan. Jika daerah otonom mengajukan keberatan, perda tersebut tetap berlaku sampai keputusan final mengenai keberatan telah ditetapkan.

Jika tidak mengajukan keberatan, perda tersebut tetap dapat diacu menunggu proses pencabutan oleh daerah otonom yang bersangkutan. Seyogianya jika tidak mengajukan keberatan, daerah otonom tersebut segera mencabutnya. Karena itu, rapat memutuskan diajukan keberatan atau tidak oleh pemerintahan setempat, dapat sekaligus diputuskan untuk menetapkan pencabutan atau tidak melakukan pencabutan. Jika sudah dicabut, maka peraturan lama dapat diberlakukan kembali dalam hal yang sama.

Kemungkinan kedua adalah bagi yang tidak mengajukan keberatan, daerah otonom tersebut harus mengetahui apakah terdapat perda sebelumnya yang mengatur hal yang sama. Jika ada, perda lama tersebutlah yang berlaku setelah mereka menetapkan pencabutan perda yang dibatalkan tadi.

Jika tidak ada perda lama yang sama, daerah otonom tersebut haruslah menyiapkan pengganti yang kurang lebih memperbaiki sesuai arahan pemerintah. Mungkin perlu disiapkan terlebih dahulu peraturan kepala daerah yang lebih mudah dibuat dalam rangka mengantisipasi kekosongan hukum. Kekosongan hukum akan dirasakan para pemangku kepentingan dan dapat membingungkan berbagai pihak.

Bangun sistem regulasi

Penyusunan perda dalam rangka pemerintahan daerah tidak terlepas dari sistem regulasi yang diatur dalam UU pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyiapkan begitu kompleks sistem regulasi daerah.

Sifat antisipasi terhadap perda yang dianggap bermasalah oleh pemerintah dapat ditangkap dengan jelas oleh penyusun UU tersebut. Proses perumusan perda dan bahkan peraturan kepala daerah diatur tahap demi tahap, mulai dari perencanaan sampai penegakan hukumnya, bahkan evaluasi, terhadap peraturan tersebut setelah implementasi.

Pemerintah daerah harus menunggu produk hukum dicek oleh pemerintah pusat untuk bidang-bidang tertentu setelah register oleh pejabat berwenang. Di tengah-tengah upaya Presiden Joko Widodo yang menginginkan kecepatan proses investasi, ternyata masih muncul berbagai hambatan, sehingga berdampak pada berbagai peraturan tentang investasi yang tidak kondusif harus dicabut, UU pemerintahan daerah yang baru menambah kompleksitas penetapan perumusan perda.

Memang tujuannya adalah untuk memastikan suatu perda tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dan hal-hal lain yang dianggap penting. Namun, ini bukan membuat lebih lambat. Sangat beralasan kemudian bila Kementerian Dalam Negeri membuate-perda. Namun, tetap saja e-perda melalui proses pengecekan antarkementerian/lembaga (K/L) negara yang dianggap terkait terhadap sebuah produk perda.

Dalam hal ini diperlukan terobosan proses manajemen perumusan perda dalam satu sistem satu atap di tingkat nasional untuk perda provinsi, dan di tingkat provinsi untuk perda kabupaten/ kota. Bahkan di tiap kabupaten untuk produk hukum desa jika diperlukan. Daerah tidak perlu menunggu lama pekerjaan Kementerian Dalam Negeri menghubungi K/L terkait karena terdapat manajemen satu atap.

Sudah saatnya Kementerian Dalam Negeri membuka diri dengan mengajak berbagai K/L untuk persoalan perumusan perda ini. Di tingkat provinsi, dengan demikian K/L perlu mengirimkan orang atau lembaganya menjadi bagian dari sistem ini sehingga perlu instansi vertikal. Dapat pula dibantu oleh sektor di provinsi tersebut. Jika ini dibuat, niscaya perumusan perda lebih cepat lagi tidak sekadar e-perda.

0 Response to "Antisipasi Pembatalan Perda"

Posting Komentar

Entri Populer

4l4y A Helmy Faishal Zaini A Prasetyantoko Abdul Hakim G Nusantara Abdul Munir Mulkhan abstraksi Abu Sayyaf - Lagi-lagi WNI Disandera Achmad Faqih Mahfudz adi adi.H Adler Haymans Manurung Agung Dwi Laksono Agus Herta Sumarto Agus Sudibyo Agustine Dwiputri Ahmad Baedowi Ahmad Suaedy Ahmad Yani Ahok Ahok - Dua Jalan bagi Ahok Menuju Pilkada 2017 Ahok - Jalan Politik Ahok Ahok - Pemimpin Pemarah Alfin Toffler - Dari Gelombang Ke-3 hingga Tesis Anti Perang Amira Paripurna analisis Anies Baswedan Antikorupsi - Gerakan Antikorupsi di Indonesia Anton Hendranata APBN-P 2016 - Optimalisasi Apple dan Windows Mobile dengan Intel XDK Apung Widadi Arif Havas Oegroseno Arissetyanto Nugroho Arya Sandhiyudha AS Laksana Asep Salahudin asia pasifik Attar australia Azyumardi Azra Bambang Soesatyo Bambang Widodo Umar Bappenas - Mengembalikan Marwah Bappenas Bencana Alam dan Ekoteologi Bencana dan Dilema Anggaran Berita Bola Bonus Demografi dan Kelas Menengah Indonesia Boy Anugerah Boy Rafli Amar Bre Redana Brexit - Analisis-Brexit dan China Brexit - Dampaknya Bagi Indonesia Brexit - Dampaknya Bagi Pasar Keuangan Global Brexit - Heboh Brexit Guncang Dunia Brexit - Keseimbangan Baru Pasca-Brexit Brexit - Menakar Implikasi Brexit Brexit - Menguji Ketahanan Ekonomi Brexit - Peringatan Brexit untuk Indonesia Brexit - Pilihan Kebijakan Ekonomi Brexit - Pilihan Ketika Fantasi Berjaya Brexit - Psikologi Rumit Inggris Brexit - Regionalisme Vs Globalisme Brexit dan Konsekuensinya BRIsat dan Disruption di Bisnis Perbankan Candra Fajri Ananda Cara Membuat Iklan POP Ads Under Sendiri pada Blog Sendiri Cara membuat isi SiteMaps Blog anda di webmaster Google Cara Membuat Keamanan Jaringan Internet dengan MAC Address terdaftar di Mikrotik Cara Menaikan Jutaan Trafik Blog Dengan Cepat Cara Menggunakan Aplikasi Remote Desktop TightVNC Hight Speed Cara Mensubmit Web atau Blogger di Google webmaster Terbaru Cara Reset template HTML blogger ke Default Cara Submit Blog di Google add URL | Crawl URL Agar Blog muncul dipencarian Google Ceramah Agama - Tiga Macam Chairul A Nidom Dahlan Iskan Deddy Mulyana Denny Indrayana Dinna Wisnu Download ISO Microsoft Windows 10 Original DPR - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Dradjad H Wibowo dul Fitri - Transformasi Diri Idul Fitri Dunia Digital - Yang Terbentuk dan Yang Terbongkar Dzulfian Syafrian Eko Yulianto ekonomi Ekonomi Mudik - Mudik dan Ekonomi Daerah Emerson Yuntho Enny Sri Hartati Entertainment Farouk Muhammad Fathorrahman Ghufron filsafat Firman Noor Firmanzah Fithra Faisal Hastiadi Free Download Software Animasi 3D DAZ Studio P Free Download Software Remote HIGH Speed LAN dengan TIGHTVNC free Free Download Sofware Billing CyberIndo 1.4.7 Frega Wenas Inkiriwang Fungsi Menu ARP dimikrotik dan penjelasannya Gatot Irianto Geger Riyanto Gloria Paskibraka Goenawan Mohamad Guru - Teachers as Researcher Harga Daging Sapi - Meredam Gejolak Harga DS Hasil Skor Pertandingan Liga Inggris Helmi Arman Herry Tjahjono Hery Firmansyah hi Hiburan - "Beriman" pada Hiburan hong kong Hurriyah Ibnu Burdah ideologi Idul Fitri - Kembali pada Peradaban Idul Fitri - Makna Idul Fitri Idul Fitri - Wajah Suci Idul Fitri Indonesia 2045 Indra Tranggono Industri Pertahanan Nasional - Masa Depan IPN Inflasi Rendah - Bahaya Inflasi Rendah Info Penting Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi Irfan Ridwan Maksum ISIS - Perang Penting Al Baghdadi islam Jean Couteau jepang JJ Rizal Jokowi - Susi - dan Kedaulatan Maritim Jorge Luis Borges dan Cerita yang Meragukan Justice Collaborator - Nestapa "Justice Collaborator" kapitalisme Kapolri Baru dan Reformasi Hukum di Polri Kasus Menteri Rini - Adu Kuat Jokowi-DPR kawasan kebudayaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman Kelas Menengah - Perilaku Memilih Kelas Menengah Kesehatan Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita Kewarganegaraan Ganda Khairul Rizal Kiai Sadrach - Ulama Kristen dari Jepara-Demak Komaruddin Hidayat Kompolnas - Memperkuat Kompolnas Komunikasi Politik Indonesia - Pergeseran Pola Korupsi - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK Korupsi Sumber Waras - Status Quo Audit BPK Kristanto Yoga Darmawan KTT G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur Kumpulan Blogger Indonesia Hebat Laitul Qadar - Manusia-manusia Malam Seribu Bulan Laut Tiongkok Selatan - Diplomasi Baru Laut Tiongkok Selatan - Keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan - Silang Sengkarut Peta Lebaran - Fitri dengan Mengalami-Nya Lebaran Kebangsaan Lely Arrianie Listiyono Santoso logika M Ali Zaidan M Fajar Marta M Imam Nasef M Subhan SD Makmur Keliat Maritim - Kelautan untuk Pacu Ekonomi Martabat Bangsa Martiono Hadianto Marwan Mas Masduri Memaafkan Itu Sehat Mendalami HTB pada QoS RouterOS Mikrotik Management Bandwith Menikmati Kehidupan midle east Misteri Moh Mahfud MD Mohed Altrad - World Entrepreneur of the Year di Monaco MOS - Momentum Tumbuhkan Sikap Positif Siswa Mudah Membuat Aplikasi Android Mudik - Antara Kebutuhan dan Keinginan Mudik - Budaya Mudik Lebaran Mudik di Masa Paceklik Mudik Lebaran - Refleksi Ekonomi Mudik Lebaran dan Kekerasan Mudik vs Urbanisasi Muhamad Chatib Basri Muhammad Takdir Muhammadiyah - Harmonisasi Pikir dan Zikir Mukhamad Misbakhun Muradi Nasionalisme Indonesia - Dulu dan Kini Natuna - Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan Natuna - RI vs RRT Ninok Leksono NU dan Kemandirian Ekonomi Umat Nurul Lathiffah Nuzululquran - Etos Ilmiah Nuzulul Quran Oce Madril Omar Mateen dan Pengakuan Seorang Gay opening pancasila Panggung Parodi - Penderitaan Sebagai Sukacita Parsel Pelayanan Publik di Kemendikbud Pembantu - Mohon maaf kepada Para Pembantu pemerintagan pemerintahan Pemimpin Karbitan - Latih Anak-anak Dijemput KBRI Pemimpin Karbitan - Minta Fasilitas KBRI-KJRI Pendidikan Dokter Layanan Primer - Kontroversi Pendidikan Iradah Puasa Penyair yang Selalu Dikutuk oleh Penguasa peradaban Perda - Anomali Pembatalan Perda Perda - Antisipasi Pembatalan Perda Perda - Gagal Paham Pembatalan Perda Perda - Kisruh Hukum Pembatalan Perda Perda - Menguji Regulasi Pembatalan Perda Pertumbuhan 7 Persen - Jalan Pintas Perubahan - Orang-Orang Hebat Pilkada Jakarta 2017 Pilkada Jakarta 2017 - Bising Komunikasi Jelang Pilkada Polisi - Bripka Seladi Potret Kemandirian Polisi Polisi dan Revolusi Mental politik Polri - Dulu Kini dan Esok Polri - Profesionalitas dan Teknokrasi Polri - Revolusi Mental dan Kepolisian Polri - Titik Balik Polri Polri vs Mafia Hukum Psikologi - Bersyukur Psikologi - Mitos Ketergantungan Puasa - Pendidikan Iradah Puasa Puasa dan Jalan Sufi Puasa dan Kesadaran Resiprokal Puasa dan Perilaku Berduri Puritanisme - Seperti Kanak-Kanak Dua Tahun Putu Setia Radhar Panca Dahana Rahman Mangussara RAPBN-P 2016 - Pentingnya Kredibilitas Razia Warteg di Serang Razia Warteg di Serang dan Perda Kontroversi Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan Reda Manthovani Refly Harun regionalisme Relawan Politik Religi & Motivasi René L Pattiradjawane Reza Indragiri Amriel Rhenald Kasali RI-Singapura - Arah Baru Hubungan RI-Singapura Riduan Situmorang Risma Rokhmin Dahuri Romanus Ndau Lendong Romli Atmasasmita RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya Said Aqil SIradj Saifullah Yusuf Saldi Isra Sampurno Samuel Mulia Sarlito Wirawan Sarwono Satoru MORI Sawitri Supardi Sadarjoen Sekolah - Andai Sekolah Ibarat Taman Serba - Serbi Silmy Karim Sobar Sutisna Sukidi Suko Widodo Sumbo Tinarbuko Sunarsip Surya Wiranto Susilo Bambang Yudhoyono Suwidi Tono Tantowi Yahya Teknologi Digital - Dilema Raksasa Teknologi Digital Teman Ahok - Ilusi Kebangkitan Masyarakat Sipil Terorisme Bandara dan Normalisasi Turki-Israel-Rusia THR dan Perburuhan Tiongkok - Ketika China Menguasai Dunia Tips Tito Karnavian - Calon Kapolri Baru Tito Karnavian - Harapan pada Budaya Tito Tito Karnavian - Kapolri Pilihan Jokowi Tito Karnavian - Polri vs Terorisme tokoh Toleransi atas Intoleransi Tom Saptaatmaja Tragedi Orlando - Self-radicalization - Lone Wolf Terrorist Tri Marhaeni P Astuti Trias Kuncahyono Triyono Turki - Istanbul 2016 dan Serangan Teroris Universitas dan Interkoneksitas Ilmu Pengetahuan uts UU Minerba - Urgensi Revisi UU Minerba Video Wasisto Raharjo Jati Wimpie Pangkahila Yayasan Sukma - Beasiswa untuk Mindanao-Aceh Yudi Latif