Dua Jalan bagi Ahok

Dua Jalan bagi Ahok

Refly Harun ;   Akademisi dan Praktisi Hukum Tatanegara;
Mengajar di Program Pascasarjana UGM
                                                     DETIKNEWS, 20 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seperti yang diikrarkan, Teman Ahok, organisasi informal yang mengumpulkan dukungan bagi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab dipanggil Ahok, sudah mengumpulkan lebih dari satu juta tanda tangan warga DKI. Tanda tangan dengan melampirkan fotokopi KTP tersebut dimaksudkan sebagai syarat dukungan bagi Ahok untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Selebrasi lebih satu juta dukungan warga tersebut sudah dilakukan. Ahok sendiri juga hadir dalam keceriaan tersebut. Namun, di sisi lain, dua partai sudah jelas mendekat, Partai Nasdem dan Parta Hati Nurani Rakyat (Hanura). Satu kapal lebih besar, Partai Golkar, juga hampir pasti merapat.

Dengan dukungan trio Nasdem, Hanura, Golkar, cukup bagi Ahok untuk mendapatkan jatah satu nominasi dari persyaratan 20 persen kursi atau 25 persen suara dari pemilu anggota DPRD terakhir, yaitu Pemilu 2014. Jalan melalui partai politik adalah jalan kepastian. Sementara jalan melalui jalur perseorangan menjadi jalan terjal. Onak dan duri pasti banyak. Bukan tidak mungkin langkah terjegal, bahkan terjagal.

Di sinilah dilema muncul: apakah Ahok akan mencari jalan berkepastian melalui dukungan parpol. Ataukah tetap istiqomah dengan dukungan warga secara perseorangan. Di atas kertas, dengan satu juta fotokopi KTP lebih, harusnya Ahok lolos di tahap pencalonan karena cuma dibutuhkan 500 ribuan dukungan untuk calon perseorangan. Namun, sekali lagi, jalur perseorangan masih belum berkepastian. Ahok bisa terjegal, Basuki bisa terjagal.

Verifikasi Faktual

Sebabnya, revisi undang-undang pilkada terbaru (Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015) memperkenalkan instrumen verifikasi faktual. Dukungan terhadap Ahok yang berjumlah satu juta fotokopi KTP akan diverifikasi secara keseluruhan bila semuanya didaftarkan.

Bila sebelumnya verifikasi cukup dengan sistem sampel, sekarang tidak lagi. Jika dalam proses verifikasi faktual tidak ditemukan warga yang memberi dukungan, sang calon harus menghadirkan orang dimaksud di PPS (panitia pemungutan suara). Bila tidak dihadirkan, suara dari yang bersangkutan dianggap gugur.

Verifikasi faktual memunculkan dua pertanyaan sekaligus. Pertama, soal kemampuan penyelenggara pemilu untuk melakukan verifikasi faktual. Kedua, soal transparansi proses. Mengenai soal pertama, bisa dibayangkan betapa repotnya KPU DKI untuk melakukan verifikasi semua dukungan tersebut. Mereka harus mengecek satu demi satu pendukung. Bila yang disertakan satu juta fotokopi KTP, satu juta alamat mereka harus cari.

Bila penyelenggara 'malas' bisa saja mereka menyatakan tidak menemukan pendukung yang dicari. Lantas, sang calon yang harus menghadirkan warga tersebut di PPS. Bila KPU DKI 'bermalas-malasan' makin sulit bagi calon untuk menghadirkan pendukung. Sudah bukan rahasia lagi, banyak penduduk DKI yang antara KTP dan domisili aktualnya berbeda. Tidak mudah menghadirkan mereka dalam rimba beton Jakarta.

Mengenai soal yang kedua, verifikasi faktual tidak diumumkan. Hasilnya langsung dibawa ke PPS. Calon yang bersangkutan tidak memiliki kesempatan untuk komplain atau mengganti bila pendukung tidak diketemukan. Calon hanya menunggu palu keputusan: apakah memenuhi atau tidak untuk maju sebagai calon perseorangan. Hal ini berbeda dengan sistem sampel sebelumnya di mana calon bisa mengganti bila sampel pendukung yang disertakan tidak ditemukan.

Melanggar Prinsip Pemilu

Dalam konteks seperti ini, pembentuk undang-undang, yang notabene adalah partai politik, benar-benar telah bertindak tidak adil bagi calon perseorangan. Mereka mengabaikan prinsip berpemilu yang seharusnya dijunjung tinggi. Prinsip tersebut, yang tidak lain hak konstitusional, memberikan kesempatan selebar-lebarnya bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Salah satu caranya dengan menjadi kandidat baik melalui partai poltik maupun jalur perseorangan. Dua jalur tersebut harus dibuka selebar-lebarnya bagi warga negara yang berkehendak ikut dalam kontestasi pilkada. Hak untuk menjadi calon (the right to be a candidate) adalah hak konstitusional. Putusan MK tahun 2004 sudah mengabarkan hal tersebut.

Bila bagi kandidat pintu harus dibuka lebar, sebaliknya aturan harus dibuat ketat. Terlebih terkait dengan penegakan aturan-aturan pemilu (electoral law enforcement). Aturan pemilu harus mampu menjamin kompetisi yang jujur dan adil di antara calon. Pemenang pilkada tidak saja mereka yang merenggut suara terbanyak, melainkan bagaimana suara itu diperoleh, apakah secara genuine atau melalui cara-cara curang.

Mereka yang curang, misalnya melakukan praktik money politics kepada pemilih (vote buying) atau suap kepada penyelenggara, tidak boleh memiliki standing untuk terus berkompetisi, apalagi ditahbiskan sebagai pemenang. Pemilu konstitusional, yaitu luber dan jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil) harus hadir.

Sayangnya, prinsip berpemilu tersebut sering tidak mau dipahami pembentuk undang-undang. Yang mereka pikirkan bagaimana menjegal pesaing politik sejak awal. Bahkan, bila perlu, sejak suatu undang-undang pemilu dirumuskan.

Verifikasi faktual adalah contoh nyata dari hal tersebut. Aturan ini sudah pasti membuat banyak calon perseorangan yang 'ngeper' untuk maju. Aturan verifikasi faktual minus transparansi telah menyebabkan nominasi antara calon dari parpol dan perseorangan jadi tidak berimbang. Ancaman untuk tidak lolos bagi calon perseorangan makin membesar.

Pada titik ini, persoalan tidak sekadar ada pada seorang Ahok, yang harus memilih apakah maju dari parpol atau calon perseorangan, melainkan lebih pada calon-calon perseorangan lainnya yang tidak punya daya tawar kuat. Ketentuan ini karenanya berpotensi melanggar prinsip konstitusional tentang pemilu yang jujur dan adil, dengan penekanan kata "adil".

Ketentuan ini juga menyebabkan pilkada makin mahal dan tidak efisien. Harusnya tenaga penyelenggara tidak perlu dikuras untuk melakukan verifikasi faktual, mendatangi setiap alamat pendukung calon perseorangan. Terpilih atau tidaknya seseorang dalam pemilu bukan dari banyaknya dukungan, melainkan dari banyaknya suara yang didapat.

Memilih Jalan

Kendati menggenggam dua jenis dukungan, Ahok tetap harus memilih salah satunya. Regulasi KPU tidak memungkinkan memanfaatkan dua jalur sekaligus antara jalur perseorangan dan jalur partai. Andaikan Ahok memilih jalur perseorangan, kesulitan sudah bisa dibayangkan. Skenario terpahit yang harus dihadapi, dukungan dinilai tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual.

Namun, bila Ahok maju sebagai calon parpol, selain bakal melukai mereka yang telah 'berdarah-darah' mengumpulkan dukungan, tidak ada jaminan parpol tidak mencabut dukungan di saat-saat akhir pengajuan calon. Sementara pintu calon perseorangan sudah tertutup.

Ahok jelas dalam dilema. Maju melalui jalur perseorangan bukan tujuan, tetapi hanyalah alat atau sarana, kendati bagi sebagian orang merupakan ideologi. Jalur perseorangan jelas bukan untuk menggantikan peran parpol. Namun, bila parpol belum bisa dipegang seratus persen, terus maju dalam jalur perseorangan, apa pun risikonya, adalah pilihan yang mungkin lebih baik untuk saat ini. Selamat menimbang, Pak Ahok.

0 Response to "Dua Jalan bagi Ahok"

Posting Komentar

Entri Populer

4l4y A Helmy Faishal Zaini A Prasetyantoko Abdul Hakim G Nusantara Abdul Munir Mulkhan abstraksi Abu Sayyaf - Lagi-lagi WNI Disandera Achmad Faqih Mahfudz adi adi.H Adler Haymans Manurung Agung Dwi Laksono Agus Herta Sumarto Agus Sudibyo Agustine Dwiputri Ahmad Baedowi Ahmad Suaedy Ahmad Yani Ahok Ahok - Dua Jalan bagi Ahok Menuju Pilkada 2017 Ahok - Jalan Politik Ahok Ahok - Pemimpin Pemarah Alfin Toffler - Dari Gelombang Ke-3 hingga Tesis Anti Perang Amira Paripurna analisis Anies Baswedan Antikorupsi - Gerakan Antikorupsi di Indonesia Anton Hendranata APBN-P 2016 - Optimalisasi Apple dan Windows Mobile dengan Intel XDK Apung Widadi Arif Havas Oegroseno Arissetyanto Nugroho Arya Sandhiyudha AS Laksana Asep Salahudin asia pasifik Attar australia Azyumardi Azra Bambang Soesatyo Bambang Widodo Umar Bappenas - Mengembalikan Marwah Bappenas Bencana Alam dan Ekoteologi Bencana dan Dilema Anggaran Berita Bola Bonus Demografi dan Kelas Menengah Indonesia Boy Anugerah Boy Rafli Amar Bre Redana Brexit - Analisis-Brexit dan China Brexit - Dampaknya Bagi Indonesia Brexit - Dampaknya Bagi Pasar Keuangan Global Brexit - Heboh Brexit Guncang Dunia Brexit - Keseimbangan Baru Pasca-Brexit Brexit - Menakar Implikasi Brexit Brexit - Menguji Ketahanan Ekonomi Brexit - Peringatan Brexit untuk Indonesia Brexit - Pilihan Kebijakan Ekonomi Brexit - Pilihan Ketika Fantasi Berjaya Brexit - Psikologi Rumit Inggris Brexit - Regionalisme Vs Globalisme Brexit dan Konsekuensinya BRIsat dan Disruption di Bisnis Perbankan Candra Fajri Ananda Cara Membuat Iklan POP Ads Under Sendiri pada Blog Sendiri Cara membuat isi SiteMaps Blog anda di webmaster Google Cara Membuat Keamanan Jaringan Internet dengan MAC Address terdaftar di Mikrotik Cara Menaikan Jutaan Trafik Blog Dengan Cepat Cara Menggunakan Aplikasi Remote Desktop TightVNC Hight Speed Cara Mensubmit Web atau Blogger di Google webmaster Terbaru Cara Reset template HTML blogger ke Default Cara Submit Blog di Google add URL | Crawl URL Agar Blog muncul dipencarian Google Ceramah Agama - Tiga Macam Chairul A Nidom Dahlan Iskan Deddy Mulyana Denny Indrayana Dinna Wisnu Download ISO Microsoft Windows 10 Original DPR - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Dradjad H Wibowo dul Fitri - Transformasi Diri Idul Fitri Dunia Digital - Yang Terbentuk dan Yang Terbongkar Dzulfian Syafrian Eko Yulianto ekonomi Ekonomi Mudik - Mudik dan Ekonomi Daerah Emerson Yuntho Enny Sri Hartati Entertainment Farouk Muhammad Fathorrahman Ghufron filsafat Firman Noor Firmanzah Fithra Faisal Hastiadi Free Download Software Animasi 3D DAZ Studio P Free Download Software Remote HIGH Speed LAN dengan TIGHTVNC free Free Download Sofware Billing CyberIndo 1.4.7 Frega Wenas Inkiriwang Fungsi Menu ARP dimikrotik dan penjelasannya Gatot Irianto Geger Riyanto Gloria Paskibraka Goenawan Mohamad Guru - Teachers as Researcher Harga Daging Sapi - Meredam Gejolak Harga DS Hasil Skor Pertandingan Liga Inggris Helmi Arman Herry Tjahjono Hery Firmansyah hi Hiburan - "Beriman" pada Hiburan hong kong Hurriyah Ibnu Burdah ideologi Idul Fitri - Kembali pada Peradaban Idul Fitri - Makna Idul Fitri Idul Fitri - Wajah Suci Idul Fitri Indonesia 2045 Indra Tranggono Industri Pertahanan Nasional - Masa Depan IPN Inflasi Rendah - Bahaya Inflasi Rendah Info Penting Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi Irfan Ridwan Maksum ISIS - Perang Penting Al Baghdadi islam Jean Couteau jepang JJ Rizal Jokowi - Susi - dan Kedaulatan Maritim Jorge Luis Borges dan Cerita yang Meragukan Justice Collaborator - Nestapa "Justice Collaborator" kapitalisme Kapolri Baru dan Reformasi Hukum di Polri Kasus Menteri Rini - Adu Kuat Jokowi-DPR kawasan kebudayaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman Kelas Menengah - Perilaku Memilih Kelas Menengah Kesehatan Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita Kewarganegaraan Ganda Khairul Rizal Kiai Sadrach - Ulama Kristen dari Jepara-Demak Komaruddin Hidayat Kompolnas - Memperkuat Kompolnas Komunikasi Politik Indonesia - Pergeseran Pola Korupsi - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK Korupsi Sumber Waras - Status Quo Audit BPK Kristanto Yoga Darmawan KTT G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur Kumpulan Blogger Indonesia Hebat Laitul Qadar - Manusia-manusia Malam Seribu Bulan Laut Tiongkok Selatan - Diplomasi Baru Laut Tiongkok Selatan - Keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan - Silang Sengkarut Peta Lebaran - Fitri dengan Mengalami-Nya Lebaran Kebangsaan Lely Arrianie Listiyono Santoso logika M Ali Zaidan M Fajar Marta M Imam Nasef M Subhan SD Makmur Keliat Maritim - Kelautan untuk Pacu Ekonomi Martabat Bangsa Martiono Hadianto Marwan Mas Masduri Memaafkan Itu Sehat Mendalami HTB pada QoS RouterOS Mikrotik Management Bandwith Menikmati Kehidupan midle east Misteri Moh Mahfud MD Mohed Altrad - World Entrepreneur of the Year di Monaco MOS - Momentum Tumbuhkan Sikap Positif Siswa Mudah Membuat Aplikasi Android Mudik - Antara Kebutuhan dan Keinginan Mudik - Budaya Mudik Lebaran Mudik di Masa Paceklik Mudik Lebaran - Refleksi Ekonomi Mudik Lebaran dan Kekerasan Mudik vs Urbanisasi Muhamad Chatib Basri Muhammad Takdir Muhammadiyah - Harmonisasi Pikir dan Zikir Mukhamad Misbakhun Muradi Nasionalisme Indonesia - Dulu dan Kini Natuna - Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan Natuna - RI vs RRT Ninok Leksono NU dan Kemandirian Ekonomi Umat Nurul Lathiffah Nuzululquran - Etos Ilmiah Nuzulul Quran Oce Madril Omar Mateen dan Pengakuan Seorang Gay opening pancasila Panggung Parodi - Penderitaan Sebagai Sukacita Parsel Pelayanan Publik di Kemendikbud Pembantu - Mohon maaf kepada Para Pembantu pemerintagan pemerintahan Pemimpin Karbitan - Latih Anak-anak Dijemput KBRI Pemimpin Karbitan - Minta Fasilitas KBRI-KJRI Pendidikan Dokter Layanan Primer - Kontroversi Pendidikan Iradah Puasa Penyair yang Selalu Dikutuk oleh Penguasa peradaban Perda - Anomali Pembatalan Perda Perda - Antisipasi Pembatalan Perda Perda - Gagal Paham Pembatalan Perda Perda - Kisruh Hukum Pembatalan Perda Perda - Menguji Regulasi Pembatalan Perda Pertumbuhan 7 Persen - Jalan Pintas Perubahan - Orang-Orang Hebat Pilkada Jakarta 2017 Pilkada Jakarta 2017 - Bising Komunikasi Jelang Pilkada Polisi - Bripka Seladi Potret Kemandirian Polisi Polisi dan Revolusi Mental politik Polri - Dulu Kini dan Esok Polri - Profesionalitas dan Teknokrasi Polri - Revolusi Mental dan Kepolisian Polri - Titik Balik Polri Polri vs Mafia Hukum Psikologi - Bersyukur Psikologi - Mitos Ketergantungan Puasa - Pendidikan Iradah Puasa Puasa dan Jalan Sufi Puasa dan Kesadaran Resiprokal Puasa dan Perilaku Berduri Puritanisme - Seperti Kanak-Kanak Dua Tahun Putu Setia Radhar Panca Dahana Rahman Mangussara RAPBN-P 2016 - Pentingnya Kredibilitas Razia Warteg di Serang Razia Warteg di Serang dan Perda Kontroversi Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan Reda Manthovani Refly Harun regionalisme Relawan Politik Religi & Motivasi René L Pattiradjawane Reza Indragiri Amriel Rhenald Kasali RI-Singapura - Arah Baru Hubungan RI-Singapura Riduan Situmorang Risma Rokhmin Dahuri Romanus Ndau Lendong Romli Atmasasmita RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya Said Aqil SIradj Saifullah Yusuf Saldi Isra Sampurno Samuel Mulia Sarlito Wirawan Sarwono Satoru MORI Sawitri Supardi Sadarjoen Sekolah - Andai Sekolah Ibarat Taman Serba - Serbi Silmy Karim Sobar Sutisna Sukidi Suko Widodo Sumbo Tinarbuko Sunarsip Surya Wiranto Susilo Bambang Yudhoyono Suwidi Tono Tantowi Yahya Teknologi Digital - Dilema Raksasa Teknologi Digital Teman Ahok - Ilusi Kebangkitan Masyarakat Sipil Terorisme Bandara dan Normalisasi Turki-Israel-Rusia THR dan Perburuhan Tiongkok - Ketika China Menguasai Dunia Tips Tito Karnavian - Calon Kapolri Baru Tito Karnavian - Harapan pada Budaya Tito Tito Karnavian - Kapolri Pilihan Jokowi Tito Karnavian - Polri vs Terorisme tokoh Toleransi atas Intoleransi Tom Saptaatmaja Tragedi Orlando - Self-radicalization - Lone Wolf Terrorist Tri Marhaeni P Astuti Trias Kuncahyono Triyono Turki - Istanbul 2016 dan Serangan Teroris Universitas dan Interkoneksitas Ilmu Pengetahuan uts UU Minerba - Urgensi Revisi UU Minerba Video Wasisto Raharjo Jati Wimpie Pangkahila Yayasan Sukma - Beasiswa untuk Mindanao-Aceh Yudi Latif