Kisruh Hukum Pembatalan Perda

Kisruh Hukum Pembatalan Perda

Moh Mahfud MD ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN): Ketua MK-RI 2008-2013
                                                   KORAN SINDO, 18 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jagat hukum Indonesia dikisruhkan lagi oleh berita pembatalan atas tidak kurang dari 3.143 peraturan daerah (perda) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pasalnya, bisakah Mendagri melakukan pembatalan secara sepihak terhadap perda? Bukankah menurut konstitusi pengujian legalitas dan pembatalan perda yang telah berlaku secara sah itu hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA)? Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan kementerian besar yang pasti mempunyai biro hukum yang kuat untuk memagari Mendagri agar tidak sampai membuat kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

Pencabutan 3.143 perda itu tentu sudah dipelajari secara saksama dan diyakini oleh tim hukum Kemendagri sebagai langkah yang tidak melanggar hukum. Betulkah? Kalau kita melihat masalah itu dari rezim hukum pemerintahan daerah, Mendagri memang mempunyai kewenangan untuk membatalkan perda sesuai dengan ketentuan Pasal 251 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tapi jika dilihat dari rezim hukum perundang-undangan, dasar hukum yang dipergunakan Mendagri untuk melakukan pembatalan itu adalah salah secara hukum. Tepatnya isi UU No 23 Tahun 2014 itu bertentangan dengan UU lain, yakni UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang bersumber langsung dari UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

Menurut Pasal 24A UUD NRI 1945, pengujian legalitas peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dilakukan oleh MA. Adapun pengujian konstitusionalitas UU terhadap UUD dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan yang demikian sudah dituangkan dengan tepat di dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2011 yang menyatakan dugaan pertentangan UU dengan UUD diperiksa dan diputus MK, sedangkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diperiksa dan diputus oleh MA.

Dengan demikian lembaga eksekutif, Presiden atau kementerian, sebenarnya tidak bisa melakukan pembatalan terhadap perda secara sepihak dengan alasan apa pun. Pembatalan atau pencabutan perda harus dilakukan menurut rezim hukum perundang-undangan ini. Pertanyaan yang kemudian muncul, bagaimana posisi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang, melalui Pasal 251, memberi kewenangan kepada Mendagri untuk mencabut perda?

Jawabannya simpel saja. Yang lebih kuat untuk diikuti adalah ketentuan UU No 12 Tahun 2011 yang menentukan, pengujian legalitas atas perda hanya bisa dilakukan oleh MA melalui perkara judicial review. UU No 12 Tahun 2011 ini lebih kuat karena ia merupakan derivasi langsung dari ketentuan Pasal 24A UUD NRI 1945.

Seharusnya pembentuk UU No 23 Tahun 2014 tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa pembatalan atau pencabutan perda karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh MA, bukan oleh menteri atau gubernur. Pembentuk UU tidak boleh mencampur aduk antara kewenangan yudikatif dan pengawasan administratif.

UU Pemerintahan Daerah yang sebelumnya, yakni UU No 32 Tahun 2004, telah mengatur masalah tersebut dengan cukup baik meskipun tidak juga sepenuhnya tepat. Menurut Pasal 145UUNo 32Tahun2004, setiap perda yang sudah diberlakukan harus disampaikan kepada pemerintah (pusat) paling lama 7 hari sejak ditetapkan oleh legislator daerah.

Dalam waktu 60 hari sejak disampaikan oleh legislator daerah, pemerintah pusat bisa membatalkannya. Jika dalam kurun waktu tersebut perda tidak dibatalkan oleh pemerintah pusat, maka ia menjadi berlaku sepenuhnya. Ketentuan yang diatur di dalam UU No 32 Tahun 2004 itu dapat dinilai lebih baik karena lebih memberi kepastian hukum terhadap perda.

Sebaliknya ketentuan berdasar UU No 23 Tahun 20014 yang tidak memberi batasan waktu, kapan paling lama pemerintah pusat atau jenjang pemerintahan yang lebih tinggi dibolehkan membatalkan perda, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pembatalan itu bisa dilakukan kapan saja sewaktu-waktu pusat mau melakukannya, termasuk karena ada insiden yang sebenarnya lebih merupakan soal teknis pemerintahan. Maka itu sangatlah tepat apabila pembatalan perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetaplah hanya dilakukan oleh lembaga yudisial melalui judicial review di MA.

Jika diperlukan pencabutan perda di luar judicial review, ada jalan lain yang bukan tindakan sepihak Mendagri, yakni mekanisme legislative review. Artinya pembatalan itu dilakukan oleh legislator daerah melalui proses legislasi oleh kepala daerah dan DPRD dengan mencabut atau menggantinya dengan perda baru yang setara.

Prosedur yang demikian sama dengan prosedur executive review terhadap peraturan perundang- undangan yang dibuat oleh pemerintah seperti peraturan pemerintah, perpres, peraturan kepala daerah yang semuanya bisa dicabut sendiri oleh lembaga yang membuatnya.

Dengan demikian untuk mencabut perda yang sudah berlaku secara sah hanya tersedia dua pintu, yaitu judicial review di MA dan legislative review di pemerintahan daerah sendiri, tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemerintah yang di atasnya. Penegakan negara hukum menuntut kecermatan dan kesabaran.

Kalau misalnya dengan niat baik pemerintah yang sekarang melakukan pembatalan atas perda secara sepihak tanpa melalui judicial review atau legislative review, bisa jadi suatu saat pemerintah yang akan datang melakukan juga pembatalan perda secara sepihak bukan dengan niat baik, melainkan dengan cara sewenang- wenang. Alasannya, pemerintah sebelumnya melakukan hal itu. Kalau itu yang terjadi, rusaklah negara hukum kita.

0 Response to "Kisruh Hukum Pembatalan Perda"

Posting Komentar

Entri Populer

4l4y A Helmy Faishal Zaini A Prasetyantoko Abdul Hakim G Nusantara Abdul Munir Mulkhan abstraksi Abu Sayyaf - Lagi-lagi WNI Disandera Achmad Faqih Mahfudz adi adi.H Adler Haymans Manurung Agung Dwi Laksono Agus Herta Sumarto Agus Sudibyo Agustine Dwiputri Ahmad Baedowi Ahmad Suaedy Ahmad Yani Ahok Ahok - Dua Jalan bagi Ahok Menuju Pilkada 2017 Ahok - Jalan Politik Ahok Ahok - Pemimpin Pemarah Alfin Toffler - Dari Gelombang Ke-3 hingga Tesis Anti Perang Amira Paripurna analisis Anies Baswedan Antikorupsi - Gerakan Antikorupsi di Indonesia Anton Hendranata APBN-P 2016 - Optimalisasi Apple dan Windows Mobile dengan Intel XDK Apung Widadi Arif Havas Oegroseno Arissetyanto Nugroho Arya Sandhiyudha AS Laksana Asep Salahudin asia pasifik Attar australia Azyumardi Azra Bambang Soesatyo Bambang Widodo Umar Bappenas - Mengembalikan Marwah Bappenas Bencana Alam dan Ekoteologi Bencana dan Dilema Anggaran Berita Bola Bonus Demografi dan Kelas Menengah Indonesia Boy Anugerah Boy Rafli Amar Bre Redana Brexit - Analisis-Brexit dan China Brexit - Dampaknya Bagi Indonesia Brexit - Dampaknya Bagi Pasar Keuangan Global Brexit - Heboh Brexit Guncang Dunia Brexit - Keseimbangan Baru Pasca-Brexit Brexit - Menakar Implikasi Brexit Brexit - Menguji Ketahanan Ekonomi Brexit - Peringatan Brexit untuk Indonesia Brexit - Pilihan Kebijakan Ekonomi Brexit - Pilihan Ketika Fantasi Berjaya Brexit - Psikologi Rumit Inggris Brexit - Regionalisme Vs Globalisme Brexit dan Konsekuensinya BRIsat dan Disruption di Bisnis Perbankan Candra Fajri Ananda Cara Membuat Iklan POP Ads Under Sendiri pada Blog Sendiri Cara membuat isi SiteMaps Blog anda di webmaster Google Cara Membuat Keamanan Jaringan Internet dengan MAC Address terdaftar di Mikrotik Cara Menaikan Jutaan Trafik Blog Dengan Cepat Cara Menggunakan Aplikasi Remote Desktop TightVNC Hight Speed Cara Mensubmit Web atau Blogger di Google webmaster Terbaru Cara Reset template HTML blogger ke Default Cara Submit Blog di Google add URL | Crawl URL Agar Blog muncul dipencarian Google Ceramah Agama - Tiga Macam Chairul A Nidom Dahlan Iskan Deddy Mulyana Denny Indrayana Dinna Wisnu Download ISO Microsoft Windows 10 Original DPR - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Dradjad H Wibowo dul Fitri - Transformasi Diri Idul Fitri Dunia Digital - Yang Terbentuk dan Yang Terbongkar Dzulfian Syafrian Eko Yulianto ekonomi Ekonomi Mudik - Mudik dan Ekonomi Daerah Emerson Yuntho Enny Sri Hartati Entertainment Farouk Muhammad Fathorrahman Ghufron filsafat Firman Noor Firmanzah Fithra Faisal Hastiadi Free Download Software Animasi 3D DAZ Studio P Free Download Software Remote HIGH Speed LAN dengan TIGHTVNC free Free Download Sofware Billing CyberIndo 1.4.7 Frega Wenas Inkiriwang Fungsi Menu ARP dimikrotik dan penjelasannya Gatot Irianto Geger Riyanto Gloria Paskibraka Goenawan Mohamad Guru - Teachers as Researcher Harga Daging Sapi - Meredam Gejolak Harga DS Hasil Skor Pertandingan Liga Inggris Helmi Arman Herry Tjahjono Hery Firmansyah hi Hiburan - "Beriman" pada Hiburan hong kong Hurriyah Ibnu Burdah ideologi Idul Fitri - Kembali pada Peradaban Idul Fitri - Makna Idul Fitri Idul Fitri - Wajah Suci Idul Fitri Indonesia 2045 Indra Tranggono Industri Pertahanan Nasional - Masa Depan IPN Inflasi Rendah - Bahaya Inflasi Rendah Info Penting Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi Irfan Ridwan Maksum ISIS - Perang Penting Al Baghdadi islam Jean Couteau jepang JJ Rizal Jokowi - Susi - dan Kedaulatan Maritim Jorge Luis Borges dan Cerita yang Meragukan Justice Collaborator - Nestapa "Justice Collaborator" kapitalisme Kapolri Baru dan Reformasi Hukum di Polri Kasus Menteri Rini - Adu Kuat Jokowi-DPR kawasan kebudayaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman Kelas Menengah - Perilaku Memilih Kelas Menengah Kesehatan Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita Kewarganegaraan Ganda Khairul Rizal Kiai Sadrach - Ulama Kristen dari Jepara-Demak Komaruddin Hidayat Kompolnas - Memperkuat Kompolnas Komunikasi Politik Indonesia - Pergeseran Pola Korupsi - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK Korupsi Sumber Waras - Status Quo Audit BPK Kristanto Yoga Darmawan KTT G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur Kumpulan Blogger Indonesia Hebat Laitul Qadar - Manusia-manusia Malam Seribu Bulan Laut Tiongkok Selatan - Diplomasi Baru Laut Tiongkok Selatan - Keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan - Silang Sengkarut Peta Lebaran - Fitri dengan Mengalami-Nya Lebaran Kebangsaan Lely Arrianie Listiyono Santoso logika M Ali Zaidan M Fajar Marta M Imam Nasef M Subhan SD Makmur Keliat Maritim - Kelautan untuk Pacu Ekonomi Martabat Bangsa Martiono Hadianto Marwan Mas Masduri Memaafkan Itu Sehat Mendalami HTB pada QoS RouterOS Mikrotik Management Bandwith Menikmati Kehidupan midle east Misteri Moh Mahfud MD Mohed Altrad - World Entrepreneur of the Year di Monaco MOS - Momentum Tumbuhkan Sikap Positif Siswa Mudah Membuat Aplikasi Android Mudik - Antara Kebutuhan dan Keinginan Mudik - Budaya Mudik Lebaran Mudik di Masa Paceklik Mudik Lebaran - Refleksi Ekonomi Mudik Lebaran dan Kekerasan Mudik vs Urbanisasi Muhamad Chatib Basri Muhammad Takdir Muhammadiyah - Harmonisasi Pikir dan Zikir Mukhamad Misbakhun Muradi Nasionalisme Indonesia - Dulu dan Kini Natuna - Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan Natuna - RI vs RRT Ninok Leksono NU dan Kemandirian Ekonomi Umat Nurul Lathiffah Nuzululquran - Etos Ilmiah Nuzulul Quran Oce Madril Omar Mateen dan Pengakuan Seorang Gay opening pancasila Panggung Parodi - Penderitaan Sebagai Sukacita Parsel Pelayanan Publik di Kemendikbud Pembantu - Mohon maaf kepada Para Pembantu pemerintagan pemerintahan Pemimpin Karbitan - Latih Anak-anak Dijemput KBRI Pemimpin Karbitan - Minta Fasilitas KBRI-KJRI Pendidikan Dokter Layanan Primer - Kontroversi Pendidikan Iradah Puasa Penyair yang Selalu Dikutuk oleh Penguasa peradaban Perda - Anomali Pembatalan Perda Perda - Antisipasi Pembatalan Perda Perda - Gagal Paham Pembatalan Perda Perda - Kisruh Hukum Pembatalan Perda Perda - Menguji Regulasi Pembatalan Perda Pertumbuhan 7 Persen - Jalan Pintas Perubahan - Orang-Orang Hebat Pilkada Jakarta 2017 Pilkada Jakarta 2017 - Bising Komunikasi Jelang Pilkada Polisi - Bripka Seladi Potret Kemandirian Polisi Polisi dan Revolusi Mental politik Polri - Dulu Kini dan Esok Polri - Profesionalitas dan Teknokrasi Polri - Revolusi Mental dan Kepolisian Polri - Titik Balik Polri Polri vs Mafia Hukum Psikologi - Bersyukur Psikologi - Mitos Ketergantungan Puasa - Pendidikan Iradah Puasa Puasa dan Jalan Sufi Puasa dan Kesadaran Resiprokal Puasa dan Perilaku Berduri Puritanisme - Seperti Kanak-Kanak Dua Tahun Putu Setia Radhar Panca Dahana Rahman Mangussara RAPBN-P 2016 - Pentingnya Kredibilitas Razia Warteg di Serang Razia Warteg di Serang dan Perda Kontroversi Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan Reda Manthovani Refly Harun regionalisme Relawan Politik Religi & Motivasi René L Pattiradjawane Reza Indragiri Amriel Rhenald Kasali RI-Singapura - Arah Baru Hubungan RI-Singapura Riduan Situmorang Risma Rokhmin Dahuri Romanus Ndau Lendong Romli Atmasasmita RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya Said Aqil SIradj Saifullah Yusuf Saldi Isra Sampurno Samuel Mulia Sarlito Wirawan Sarwono Satoru MORI Sawitri Supardi Sadarjoen Sekolah - Andai Sekolah Ibarat Taman Serba - Serbi Silmy Karim Sobar Sutisna Sukidi Suko Widodo Sumbo Tinarbuko Sunarsip Surya Wiranto Susilo Bambang Yudhoyono Suwidi Tono Tantowi Yahya Teknologi Digital - Dilema Raksasa Teknologi Digital Teman Ahok - Ilusi Kebangkitan Masyarakat Sipil Terorisme Bandara dan Normalisasi Turki-Israel-Rusia THR dan Perburuhan Tiongkok - Ketika China Menguasai Dunia Tips Tito Karnavian - Calon Kapolri Baru Tito Karnavian - Harapan pada Budaya Tito Tito Karnavian - Kapolri Pilihan Jokowi Tito Karnavian - Polri vs Terorisme tokoh Toleransi atas Intoleransi Tom Saptaatmaja Tragedi Orlando - Self-radicalization - Lone Wolf Terrorist Tri Marhaeni P Astuti Trias Kuncahyono Triyono Turki - Istanbul 2016 dan Serangan Teroris Universitas dan Interkoneksitas Ilmu Pengetahuan uts UU Minerba - Urgensi Revisi UU Minerba Video Wasisto Raharjo Jati Wimpie Pangkahila Yayasan Sukma - Beasiswa untuk Mindanao-Aceh Yudi Latif