Memperkuat Kompolnas

Memperkuat Kompolnas

Farouk Muhammad ;   Wakil Ketua DPD; Guru Besar PTIK
                                              MEDIA INDONESIA, 30 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KOMISI Kepolisian Nasional merupakan lembaga kepolisian nasional yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas Kompolnas ada dua, yaitu membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri (Vide: Pasal 37 dan Pasal 38).

Dewasa ini peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diusulkan semakin signifikan dalam upaya mewujudkan Polri yang lebih independen dan profesional dalam seluruh kebijakan dan kinerjanya. Penulis termasuk yang mengusulkan agar dilakukan reposisi dan rekonstruksi kewenangan Kompolnas agar semakin bertaji untuk kepentingan Polri tersebut.

Gagasan itu ialah pentingnya memberikan kewenangan Kompolnas untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri, serta kewenangan menyusun kebijakan Polri yang akan dilaksanakan oleh Kapolri beserta seluruh jajarannya.

Capaian penting reformasi Polri sebagaimana amanat Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 adalah pemisahan Polri-TNI yang sebelumnya tergabung dalam ABRI. Polri diletakkan sebagai alat negara untuk memelihara keamanan (dan ketertiban masyarakat), sedangkan TNI sebagai alat negara dalam melaksanakan pertahanan negara.

Polri dan peran Kompolnas

Secara konstitusional, Perubahan UUD 1945 mengatur kedudukan Polri pada Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 Ayat (4): "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." Amanat UUD tersebut selanjutnya ditegaskan kembali dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Vide: Pasal 5 Ayat (1)).

UU Polri meletakkan kedudukan Polri di bawah presiden. Polri bertanggung jawab kepada presiden sesuai perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8 UU Polri) dengan kedudukan Kompolnas sebagai pemberi pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan rekomendasi calon Kapolri sebelum mendapat persetujuan DPR. Di lain pihak, UU memberikan kewenangan kepada Kapolri mulai dari pembuatan kebijakan (penggunaan sumber daya dan teknis operasional), perencanaan strategis serta pengawasan sampai evaluasi pelaksanaan tugas dan program.

Karena itu, peranan Kapolri sangat dominan dalam menentukan hitam putihnya Polri. Sejalan dengan itu Kapolri juga berada di bawah bayang-bayang politik, baik dari presiden yang mengangkatnya maupun DPR yang menyetuji pengangkatannya.

Sebagai catatan, sebenarnya ketika Polri menyiapkan RUU Polri menindaklanjuti TAP MPR No VII Tahun 2000, itu telah mengemuka dua versi RUU. Pertama, versi perubahan yang reformis dan fundamental. Kedua, versi yang relatif status quo kecuali mempertegas posisi Polri yang bukan lagi bagian integral dari ABRI saat itu.

Namun, usulan tersebut hanya didukung sebagian kecil anggota panitia kerja. Alhasil UU Polri yang saat ini berlaku, dalam pandangan penulis, memang mengandung problematik terutama terkait kedudukan Polri dan peran/kedudukan Kompolnas. Problematik UU Polri tersebut yang kemudian secara analitis dapat menjelaskan permasalahan di seputar lemahnya profesionalisme Polri termasuk kerawanan kepolisian dari intervensi dan intensi politik.

Penulis mengajukan usul gagasan memperkuat Kompolnas dalam dua area, yaitu kewenangan mengangkat dan memberhentikan Kapolri serta kewenangan membuat dan menetapkan arah kebijakan Polri untuk dilaksanakan oleh Kapolri beserta jajarannya. Rekonstruksi kewenangan Kompolnas ini menjadi solusi yang baik dalam perspektif; 1) menghindarkan Polri dari (bias) tarikan kepentingan politik termasuk kepentingan institusi, 2) mewujudkan good governance dalam desain perencanaan kebijakan Polri.

UU meletakkan kedudukan Polri di bawah presiden. Panitia adhoc I pada amendemen kedua UUD 1945 tahun 2000 meletakkan Polri di bawah presiden karena mengemban dua amanat, yaitu sebagai pembina keamanan dan sebagai penegak hukum (investigasi).

Meski berkedudukan di bawah presiden, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ke depan mesti dilakukan Kompolnas dan diajukan kepada presiden untuk secara administratif ditetapkan dengan Keputusan presiden.

Bersifat independen

Selain mengangkat dan memberhentikan Kapolri, komisi berwenang sebagai perumus kebijakan (policy making board) dan pengawas atas pelaksanaan kebijakan yang dibuatnya (policy control board). Di bidang operasional misalnya kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy); penahanan/penangguhan penahanan yang dalam undang-undang sangat tidak terukur dan subjektif. Di bidang pembinaan, misalnya, dalam pembinaan karier yang cenderung bias dan tidak fair/objektif.

Kompolnas dengan kewenangan yang diperkuat tersebut merupakan jawaban atas kebutuhan pengawasan eksternal terlebih dalam kaitan menempatkan kepolisian dalam konstruksi masyarakat sipil. Dapat dinalar, guna merumuskan aturan main yang tidak bias kepentingan serta selaras dengan kaidah check and balances, aturan main itu semestinya disusun oleh sebuah komisi yang beranggotakan orang-orang yang relatif lebih dapat dipertanggungjawabkan objektivitas kerjanya.

Kepala Kepolisian, kendati pada dasarnya dapat saja ditetapkan sebagai formulator guiding principles itu, berisiko memunculkan problem akuntabilitas. Pemerintah dan kepala pemerintahan, yang tidak steril dari kepentingan politik, jika hanya sepihak berperan sebagai perumus guiding principles juga dikhawatirkan akan mengooptasi institusi kepolisian dengan menjadikannya sebagai alat kekuasaan. Lembaga kepolisian adalah instrument of law bukan instrument of policy (Muhammad, 2000). Apabila ini yang terjadi, kepolisian yang pada hakikatnya juga berkedudukan sebagai formal social control agency tak pelak akan terkebiri semata-mata menjadi state agency.

Berkenaan dengan peran dan kedudukan Kompolnas, di beberapa negara terdapat sejumlah model komisi kepolisian yang dapat dipertimbangkan.
Seperti diuraikan Muhammad (2000), di Inggris terdapat Police Authority pada setiap provinsi (kecuali Metropolitan Police of London yang berada di bawah gubernur, tetapi tetap independen). Swedia memadukan keanggotaan komisi dan pimpinan kepolisian dalam wadah yang disebut National Police Board.

Lebih spesifik, negara-negara yang menggunakan istilah 'komisi' untuk lembaga kebijakan dan pengawasan kepolisian nasional mereka ialah Filipina, Korea, dan Jepang. Filipina membentuk National Police Commission (Napolcom) yang diketuai oleh seorang menteri dan keanggotaannya diangkat presiden. Wewenang komisi ini cukup luas, termasuk menjatuhkan tindakan terhadap anggota kepolisian yang indisipliner. Di Korea terdapat Police Commission yang keanggotaannya diangkat oleh presiden. Jepang punya National Public Safety Commission (NPSC) yang dipimpin seorang menteri (bukan anggota) yang ditunjuk oleh perdana menteri, dan beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh perdana menteri atas persetujuan DPR.

Mengingat komisi ini memiliki peran dan kedudukan yang strategis, persyaratan anggota komisi dan proses seleksi harus benar-benar diperhatikan. Prasyarat mutlak bagi para personelnya ialah tidak terkontaminasi politik kepentingan, antara lain; anggota komisi dipilih dari/di antara tokoh-tokoh masyarakat ternama dan dipercaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang komisi, anggota Polri dan purnawirawan Polri yang berakhir masa dinasnya kurang dari 5 (lima) tahun tidak diperkenankan menjadi anggota komisi, pengurus dan aktivis parpol termasuk mantan aktivitas parpol dalam 5 tahun terakhir juga tidak diperkenankan menjadi anggota komisi.

Pemilihan anggota komisi dilakukan oleh suatu panitia seleksi independen yang dibentuk oleh pemerintah di antara calon yang diusulkan oleh DPR (sebagai pelaksanaan fungsi representasi) dengan melalui proses yang transparan dan akuntabel, dan secara proaktif melibatkan publik.

Komisi yang ditetapkan oleh panitia seleksi disahkan pengangkatannya dengan keputusan presiden untuk masa kerja 5 tahun, dan anggota komisi hanya dapat diangkat kembali untuk masa kerja 5 tahun berikutnya.
Demikian elaborasi gagasan untuk memperkuat Kompolnas yang semata-mata dimaksudkan untuk menjamin indepensi dan profesionalitas Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. ●

0 Response to "Memperkuat Kompolnas"

Posting Komentar

Entri Populer

4l4y A Helmy Faishal Zaini A Prasetyantoko Abdul Hakim G Nusantara Abdul Munir Mulkhan abstraksi Abu Sayyaf - Lagi-lagi WNI Disandera Achmad Faqih Mahfudz adi adi.H Adler Haymans Manurung Agung Dwi Laksono Agus Herta Sumarto Agus Sudibyo Agustine Dwiputri Ahmad Baedowi Ahmad Suaedy Ahmad Yani Ahok Ahok - Dua Jalan bagi Ahok Menuju Pilkada 2017 Ahok - Jalan Politik Ahok Ahok - Pemimpin Pemarah Alfin Toffler - Dari Gelombang Ke-3 hingga Tesis Anti Perang Amira Paripurna analisis Anies Baswedan Antikorupsi - Gerakan Antikorupsi di Indonesia Anton Hendranata APBN-P 2016 - Optimalisasi Apple dan Windows Mobile dengan Intel XDK Apung Widadi Arif Havas Oegroseno Arissetyanto Nugroho Arya Sandhiyudha AS Laksana Asep Salahudin asia pasifik Attar australia Azyumardi Azra Bambang Soesatyo Bambang Widodo Umar Bappenas - Mengembalikan Marwah Bappenas Bencana Alam dan Ekoteologi Bencana dan Dilema Anggaran Berita Bola Bonus Demografi dan Kelas Menengah Indonesia Boy Anugerah Boy Rafli Amar Bre Redana Brexit - Analisis-Brexit dan China Brexit - Dampaknya Bagi Indonesia Brexit - Dampaknya Bagi Pasar Keuangan Global Brexit - Heboh Brexit Guncang Dunia Brexit - Keseimbangan Baru Pasca-Brexit Brexit - Menakar Implikasi Brexit Brexit - Menguji Ketahanan Ekonomi Brexit - Peringatan Brexit untuk Indonesia Brexit - Pilihan Kebijakan Ekonomi Brexit - Pilihan Ketika Fantasi Berjaya Brexit - Psikologi Rumit Inggris Brexit - Regionalisme Vs Globalisme Brexit dan Konsekuensinya BRIsat dan Disruption di Bisnis Perbankan Candra Fajri Ananda Cara Membuat Iklan POP Ads Under Sendiri pada Blog Sendiri Cara membuat isi SiteMaps Blog anda di webmaster Google Cara Membuat Keamanan Jaringan Internet dengan MAC Address terdaftar di Mikrotik Cara Menaikan Jutaan Trafik Blog Dengan Cepat Cara Menggunakan Aplikasi Remote Desktop TightVNC Hight Speed Cara Mensubmit Web atau Blogger di Google webmaster Terbaru Cara Reset template HTML blogger ke Default Cara Submit Blog di Google add URL | Crawl URL Agar Blog muncul dipencarian Google Ceramah Agama - Tiga Macam Chairul A Nidom Dahlan Iskan Deddy Mulyana Denny Indrayana Dinna Wisnu Download ISO Microsoft Windows 10 Original DPR - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Dradjad H Wibowo dul Fitri - Transformasi Diri Idul Fitri Dunia Digital - Yang Terbentuk dan Yang Terbongkar Dzulfian Syafrian Eko Yulianto ekonomi Ekonomi Mudik - Mudik dan Ekonomi Daerah Emerson Yuntho Enny Sri Hartati Entertainment Farouk Muhammad Fathorrahman Ghufron filsafat Firman Noor Firmanzah Fithra Faisal Hastiadi Free Download Software Animasi 3D DAZ Studio P Free Download Software Remote HIGH Speed LAN dengan TIGHTVNC free Free Download Sofware Billing CyberIndo 1.4.7 Frega Wenas Inkiriwang Fungsi Menu ARP dimikrotik dan penjelasannya Gatot Irianto Geger Riyanto Gloria Paskibraka Goenawan Mohamad Guru - Teachers as Researcher Harga Daging Sapi - Meredam Gejolak Harga DS Hasil Skor Pertandingan Liga Inggris Helmi Arman Herry Tjahjono Hery Firmansyah hi Hiburan - "Beriman" pada Hiburan hong kong Hurriyah Ibnu Burdah ideologi Idul Fitri - Kembali pada Peradaban Idul Fitri - Makna Idul Fitri Idul Fitri - Wajah Suci Idul Fitri Indonesia 2045 Indra Tranggono Industri Pertahanan Nasional - Masa Depan IPN Inflasi Rendah - Bahaya Inflasi Rendah Info Penting Investasi - Jalan Terjal Menuju Layak Investasi Irfan Ridwan Maksum ISIS - Perang Penting Al Baghdadi islam Jean Couteau jepang JJ Rizal Jokowi - Susi - dan Kedaulatan Maritim Jorge Luis Borges dan Cerita yang Meragukan Justice Collaborator - Nestapa "Justice Collaborator" kapitalisme Kapolri Baru dan Reformasi Hukum di Polri Kasus Menteri Rini - Adu Kuat Jokowi-DPR kawasan kebudayaan Kehakiman - Kekuasaan Kehakiman Kelas Menengah - Perilaku Memilih Kelas Menengah Kesehatan Kesehatan - Pemalsuan Vaksin Balita Kewarganegaraan Ganda Khairul Rizal Kiai Sadrach - Ulama Kristen dari Jepara-Demak Komaruddin Hidayat Kompolnas - Memperkuat Kompolnas Komunikasi Politik Indonesia - Pergeseran Pola Korupsi - Lagi-lagi Korupsi Anggota DPR Korupsi Sumber Waras - KPK Vs BPK Korupsi Sumber Waras - Status Quo Audit BPK Kristanto Yoga Darmawan KTT G-7 dan Tatanan Regional Asia Timur Kumpulan Blogger Indonesia Hebat Laitul Qadar - Manusia-manusia Malam Seribu Bulan Laut Tiongkok Selatan - Diplomasi Baru Laut Tiongkok Selatan - Keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan - Silang Sengkarut Peta Lebaran - Fitri dengan Mengalami-Nya Lebaran Kebangsaan Lely Arrianie Listiyono Santoso logika M Ali Zaidan M Fajar Marta M Imam Nasef M Subhan SD Makmur Keliat Maritim - Kelautan untuk Pacu Ekonomi Martabat Bangsa Martiono Hadianto Marwan Mas Masduri Memaafkan Itu Sehat Mendalami HTB pada QoS RouterOS Mikrotik Management Bandwith Menikmati Kehidupan midle east Misteri Moh Mahfud MD Mohed Altrad - World Entrepreneur of the Year di Monaco MOS - Momentum Tumbuhkan Sikap Positif Siswa Mudah Membuat Aplikasi Android Mudik - Antara Kebutuhan dan Keinginan Mudik - Budaya Mudik Lebaran Mudik di Masa Paceklik Mudik Lebaran - Refleksi Ekonomi Mudik Lebaran dan Kekerasan Mudik vs Urbanisasi Muhamad Chatib Basri Muhammad Takdir Muhammadiyah - Harmonisasi Pikir dan Zikir Mukhamad Misbakhun Muradi Nasionalisme Indonesia - Dulu dan Kini Natuna - Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan Natuna - RI vs RRT Ninok Leksono NU dan Kemandirian Ekonomi Umat Nurul Lathiffah Nuzululquran - Etos Ilmiah Nuzulul Quran Oce Madril Omar Mateen dan Pengakuan Seorang Gay opening pancasila Panggung Parodi - Penderitaan Sebagai Sukacita Parsel Pelayanan Publik di Kemendikbud Pembantu - Mohon maaf kepada Para Pembantu pemerintagan pemerintahan Pemimpin Karbitan - Latih Anak-anak Dijemput KBRI Pemimpin Karbitan - Minta Fasilitas KBRI-KJRI Pendidikan Dokter Layanan Primer - Kontroversi Pendidikan Iradah Puasa Penyair yang Selalu Dikutuk oleh Penguasa peradaban Perda - Anomali Pembatalan Perda Perda - Antisipasi Pembatalan Perda Perda - Gagal Paham Pembatalan Perda Perda - Kisruh Hukum Pembatalan Perda Perda - Menguji Regulasi Pembatalan Perda Pertumbuhan 7 Persen - Jalan Pintas Perubahan - Orang-Orang Hebat Pilkada Jakarta 2017 Pilkada Jakarta 2017 - Bising Komunikasi Jelang Pilkada Polisi - Bripka Seladi Potret Kemandirian Polisi Polisi dan Revolusi Mental politik Polri - Dulu Kini dan Esok Polri - Profesionalitas dan Teknokrasi Polri - Revolusi Mental dan Kepolisian Polri - Titik Balik Polri Polri vs Mafia Hukum Psikologi - Bersyukur Psikologi - Mitos Ketergantungan Puasa - Pendidikan Iradah Puasa Puasa dan Jalan Sufi Puasa dan Kesadaran Resiprokal Puasa dan Perilaku Berduri Puritanisme - Seperti Kanak-Kanak Dua Tahun Putu Setia Radhar Panca Dahana Rahman Mangussara RAPBN-P 2016 - Pentingnya Kredibilitas Razia Warteg di Serang Razia Warteg di Serang dan Perda Kontroversi Razia Warteg di Serang di Bulan Ramadan Reda Manthovani Refly Harun regionalisme Relawan Politik Religi & Motivasi René L Pattiradjawane Reza Indragiri Amriel Rhenald Kasali RI-Singapura - Arah Baru Hubungan RI-Singapura Riduan Situmorang Risma Rokhmin Dahuri Romanus Ndau Lendong Romli Atmasasmita RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya Said Aqil SIradj Saifullah Yusuf Saldi Isra Sampurno Samuel Mulia Sarlito Wirawan Sarwono Satoru MORI Sawitri Supardi Sadarjoen Sekolah - Andai Sekolah Ibarat Taman Serba - Serbi Silmy Karim Sobar Sutisna Sukidi Suko Widodo Sumbo Tinarbuko Sunarsip Surya Wiranto Susilo Bambang Yudhoyono Suwidi Tono Tantowi Yahya Teknologi Digital - Dilema Raksasa Teknologi Digital Teman Ahok - Ilusi Kebangkitan Masyarakat Sipil Terorisme Bandara dan Normalisasi Turki-Israel-Rusia THR dan Perburuhan Tiongkok - Ketika China Menguasai Dunia Tips Tito Karnavian - Calon Kapolri Baru Tito Karnavian - Harapan pada Budaya Tito Tito Karnavian - Kapolri Pilihan Jokowi Tito Karnavian - Polri vs Terorisme tokoh Toleransi atas Intoleransi Tom Saptaatmaja Tragedi Orlando - Self-radicalization - Lone Wolf Terrorist Tri Marhaeni P Astuti Trias Kuncahyono Triyono Turki - Istanbul 2016 dan Serangan Teroris Universitas dan Interkoneksitas Ilmu Pengetahuan uts UU Minerba - Urgensi Revisi UU Minerba Video Wasisto Raharjo Jati Wimpie Pangkahila Yayasan Sukma - Beasiswa untuk Mindanao-Aceh Yudi Latif