Begini Caranya Mengamankan Harta Warisan Secara Islam Kala Ibu Nikah Lagi - Buat Anda yang memiliki ayah yang sudah meninggal dunia dan meninggalkan harta waris. Namun karena satu hal, keluarga belum membagi waris sehingga akhirnya ibu Anda menikah lagi.
Ilustrasi Harta Warisan ( Foto @doamustajab.com ) |
Sebagai anak tertua tentu Anda akan langsung berinisiatif untuk menyimpan surat - surat akta tanah keluarga dikarenakan ibu Anda menikah lagi dan kebetulan adik - adik Anda juga semuanya masih kecil dan belum mandiri.
Ibu Anda jadi kerap marah karena hal tersebut dan bahkan hingga menyumpah Anda. Apakah harta waris itu menjadi hal Ibu ? atau bagaimana jika menurut Islam ?
HARTA WARIS MENURUT ISLAM
Islam melarang kita menyakiti hati orang tua, apalagi sampai menyakiti fisiknya. Bahkan mengucapkan 'uf' atau 'ah' saja tidak diperkenankan apapun alasannya. Sikapi semua masalah yang berhubungan dengan orang tua dengan sikap bijak. Sabda Nabi Saw, "Tindakan dan dosa - dosa besar adalah menyekutukan Allah, dan durhaka kepada orang tua, dan membunuh manusia, dan sumpah palsu," (HR Bukhari).
Soal harta waris, tentu ibu Anda juga punya hal waris sesuai aturan Islam sebagaimana hak anak - anaknya yang lain. Sebagaimana dalam ilmu waris, jika ada istri tinggal mati suaminya, lalu punya anak, maka bagiannya adalah 1/8 dari harta warisan. Artinya, ibu Anda punya hak waris juga dari harta Ayah Anda.
Selanjutnya, sebaiknya mintalah bantuan keluarga lainnya dan orang yang mengerti soal warisan sesuai aturan Islam sehingga terjadi komunikasi yang baik dan ibu Anda dan Ayah tiri Anda. Ingat, jangan hanya karena warisan, hubungan Anda dan ibu menjadi rusak. Apa untungnya, mendapatkan harta warisan tapi hubungan keluarga menjadi rusak. Bicarakan pada ibu dan baik - baik maksud dan tujuan Anda. Insya Allah dengan bicara yang jujur dan apa adanya, ibu Anda bisa mengerti.
Pelajaran lainnya, jika Ada orang meninggal, segeralah selesaikan tanggungannya seperti utang, nazar dan lain sebagainya. Setelah itu, segeralah dibagi warisnya agar tidak ada hal - hal yang tidak di inginkan.
Nah, setelah mengetahui kebaikan ini jangan lupa sobat untuk dibantu share sebanyak - banyaknya postingan ini dan semoga yang berbagi kebaikan akan berbuah kebaikan pula. Amin :) Terima Kasih
0 Response to "Begini Caranya Mengamankan Harta Warisan Secara Islam Kala Ibu Nikah Lagi"
Posting Komentar